Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

TEBO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan dua orang terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, Senin (02/06/2025).

 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (27) dan MAH (20), keduanya merupakan warga Desa Punti Kalo. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.I.K menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat diamankan, pelaku sedang beroperasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Di Mapolres Bungo

 

AKP Yoga Darma Susanto mengatakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

AKP Yoga menegaskan Polres Tebo akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukum mereka. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

 

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tambah AKP Yoga

 

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tebo. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

Narkoba

Ungkap Kasus Narkoba : Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Seorang Wanita Beserta Barang Bukti Sabu-Sabu

POLRES TEBO

Panen Raya Jagung di Sumbersari, Kapolres Tebo Apresiasi Gotong Royong Petani dan Stakeholder

Berita

Polri Peduli : Lagi, Kapolres Bersama Bhayangkari Kembali Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Hukum

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo