Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

TEBO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan dua orang terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, Senin (02/06/2025).

 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (27) dan MAH (20), keduanya merupakan warga Desa Punti Kalo. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.I.K menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat diamankan, pelaku sedang beroperasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap

 

AKP Yoga Darma Susanto mengatakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

AKP Yoga menegaskan Polres Tebo akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukum mereka. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

 

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tambah AKP Yoga

 

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tebo. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

POLRES TEBO

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Hibrida di Desa Semabu

Hukum Kriminal

Ngaku wartawan Peras Kades, FNE diamankan Polisi

POLRES TEBO

Heboh! 53 Motor Diamankan Polres Tebo, Mayoritas Tak Miliki Surat Resmi

Berita

Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir, Kapolsek Tengah Ilir Himbau Masyarakat Tetap Hati – Hati di Tengah Bencana Banjir

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Patroli Gabungan untuk Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025