Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:34 WIB

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

POLRES TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP) yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, seorang saksi yang hendak menunaikan salat subuh melihat pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada jamaah dan pengurus masjid. Setelah dicek, diketahui bahwa sejumlah peralatan sound system telah raib, di antaranya 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer merk AudioCT62, 1 unit Equalizer merk Aashley, 1 unit Mixer merk Toa, 1 unit Turn Tone Metrik, Total kerugian yang dialami pihak masjid ditaksir mencapai Rp7.000.000.

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Plt Kasi Humas.

 

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Dengan Khidmat, Keluarga Besar Polres Tebo Laksanakan Sholat Idul Adha

POLRES TEBO

Satlantas Polres Tebo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah Sekolah, Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di VII Koto Ilir

POLRES TEBO

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo

POLRES TEBO

Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Hukum

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

POLRES TEBO

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam