Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:15 WIB

PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral), Afriansyah, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) oleh PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

 

Afriansyah menduga pelanggaran ini diduga terjadi dalam rangka kegiatan perkebunan kelapa sawit skala besar yang dilakukan PT APN di Desa Tanah Garo, yang mencakup area seluas 6.107,09 hektar.

 

 

Dikatakan dia bahwa PKKPR merupakan dokumen yang memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan dalam kasus PT APN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

 

 

“Salah satu persyaratan utama adalah penyediaan buffer zone atau area konservasi, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD),” tegas Ketua Petral ini, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Heboh..!!! Oknum Perangkat Desa Wana Mulya, Tertangkap Basah Berselingkuh di Hotel

 

 

Namun, menurut Afriansyah, hasil pengecekan oleh Tim Investigasi Petral di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, di mana PT APN diduga melakukan land clearing di area buffer yang seharusnya menjadi zona konservasi.

 

 

Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan lainnya, termasuk dampak lingkungan yang diabaikan oleh perusahaan.

 

 

Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah protes dari masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan terkait operasional PT APN yang dianggap merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  SMKN 1 Tebo Giatkan Pendidikan Karakter Untuk Siswa

 

 

Pemerintah Kabupaten Tebo, kata dia, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan karena ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam operasi perusahaan.

 

 

“Pelanggaran ini, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

 

Untuk itu, Afriansyah mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan, termasuk memerintahkan PT APN untuk memulihkan fungsi ruang di kawasan konservasi yang telah terdampak oleh deforestasi.

 

 

“Kita juga minta pemerintah melakukan audit lingkungan untuk menilai ketaatan perusahaan terhadap persyaratan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Penemuan Mayat, Polsek serai Serumpun Lakukan Olah TKP

Politik

Membludak, Senam Ceria Bersama Agus-Nazar Dihadiri Ribuan Emak-Emak Rimbo Ulu

Daerah

Pantau Harga Sembako di Bulan Ramadhan, Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Sidak Pasar Tanjung Bungur

Polsek Tengah Ilir

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tengah Ilir Manfaatkan Pekarangan Dengan Membuat tiga Kolam Ikan

Pemkab

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI, Agus Rubiyanto: Pemda Komitmen Dukung Pemeriksaan yang Transparan dan Akuntabel

Daerah

Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP

RAGAM

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tebo Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

Sorot

Iman Tewas Usai Dituduh Curi Sawit, Warga dan Keluarga Beri Keterangan Berbeda