Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Tebo

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:15 WIB

PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral), Afriansyah, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) oleh PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

 

Afriansyah menduga pelanggaran ini diduga terjadi dalam rangka kegiatan perkebunan kelapa sawit skala besar yang dilakukan PT APN di Desa Tanah Garo, yang mencakup area seluas 6.107,09 hektar.

 

 

Dikatakan dia bahwa PKKPR merupakan dokumen yang memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan dalam kasus PT APN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

 

 

“Salah satu persyaratan utama adalah penyediaan buffer zone atau area konservasi, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD),” tegas Ketua Petral ini, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Tebo Ikuti Kegiatan Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Untuk Makan Bergizi Gratis

 

 

Namun, menurut Afriansyah, hasil pengecekan oleh Tim Investigasi Petral di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, di mana PT APN diduga melakukan land clearing di area buffer yang seharusnya menjadi zona konservasi.

 

 

Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan lainnya, termasuk dampak lingkungan yang diabaikan oleh perusahaan.

 

 

Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah protes dari masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan terkait operasional PT APN yang dianggap merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Kader PAN Tegak Lurus Menangkan MBZ, Ulil Amri: Harus Optimis

 

 

Pemerintah Kabupaten Tebo, kata dia, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan karena ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam operasi perusahaan.

 

 

“Pelanggaran ini, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

 

Untuk itu, Afriansyah mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan, termasuk memerintahkan PT APN untuk memulihkan fungsi ruang di kawasan konservasi yang telah terdampak oleh deforestasi.

 

 

“Kita juga minta pemerintah melakukan audit lingkungan untuk menilai ketaatan perusahaan terhadap persyaratan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Kontroversi

Warga Tanjung Sari Blokir Jalan Operasional PT Makin Grup

IKATAN WARTAWAN ONLINE

Hadir di Acara Wisuda ke XXI IAI Tebo, Ini yang Diharapkan Ketua PD IWO Tebo

Pemkab

Terkait Jalan Rusak dan Rambu Lalin, Dinas PUPR Tebo Surati BPJN IV Jambi

DPRD Kabupaten Tebo

DPRD Tebo Sahkan Perda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025

Daerah

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi

Hukum

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

Tebo

Warga Desa Sungai Rambai Tebo Ulu Geruduk Kantor Bupati Tebo, Ada Apa ???

Berita

Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai