10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Tebo

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:15 WIB

PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral), Afriansyah, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) oleh PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

 

Afriansyah menduga pelanggaran ini diduga terjadi dalam rangka kegiatan perkebunan kelapa sawit skala besar yang dilakukan PT APN di Desa Tanah Garo, yang mencakup area seluas 6.107,09 hektar.

 

 

Dikatakan dia bahwa PKKPR merupakan dokumen yang memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan dalam kasus PT APN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

 

 

“Salah satu persyaratan utama adalah penyediaan buffer zone atau area konservasi, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD),” tegas Ketua Petral ini, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

 

 

Namun, menurut Afriansyah, hasil pengecekan oleh Tim Investigasi Petral di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, di mana PT APN diduga melakukan land clearing di area buffer yang seharusnya menjadi zona konservasi.

 

 

Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan lainnya, termasuk dampak lingkungan yang diabaikan oleh perusahaan.

 

 

Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah protes dari masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan terkait operasional PT APN yang dianggap merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Istri Paslon Bupati Tebo AGUS-NAZAR Kompak Bersilaturahmi Dengan Emak-emak di Desa Teriti

 

 

Pemerintah Kabupaten Tebo, kata dia, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan karena ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam operasi perusahaan.

 

 

“Pelanggaran ini, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

 

Untuk itu, Afriansyah mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan, termasuk memerintahkan PT APN untuk memulihkan fungsi ruang di kawasan konservasi yang telah terdampak oleh deforestasi.

 

 

“Kita juga minta pemerintah melakukan audit lingkungan untuk menilai ketaatan perusahaan terhadap persyaratan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

Daerah

TPPS Tebo Hadiri Pra PK Stunting Di Jambi

Berita

Wakapolres Tebo Dan Kapolsek Rimbo Bujang Dimutasi

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

Berita

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Tuntutan Organisasi IWO TEBO

Berita

Afriansyah Kirim Saksi Dari PD Aman Perkara Konflik PT APN Dengan Masyarakat

Politik

Dijuluki Jendral Politik, Agus Rubiyanto Siap Pimpin Tebo. Ini Profil singkatnya

Berita

Oktaviandi : Pemisahan OPD Disebut Penyebab Kinerja dan Serapan Anggaran Pemkab Tebo Tidak Maksimal