Cegah Karhutla, Bupati dan Wabup Tebo Ikuti Rapat Virtual Bersama Pusat Baznas dan Kemenag Tebo Sosialisasikan Zakat Profesi bagi ASN, CPNS, dan PPPK Pembunuh Muhammad Syaifuddin Dibekuk, Polres Tebo Ungkap Motif Pelaku Kajati Jambi Lantik 6 Pejabat Eselon III, Kajari Tebo Resmi Berganti “Dai Nasional Ustadz Abdul Somad Hadir di Tebo, Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Religius”

Home / Berita / Daerah / Tebo / TNI/POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

TEBO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo di dampingi anggota Dishub Kabupaten Tebo menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan Nasional khusus nya wilayah Hukum kabupaten Tebo. Pelanggar diberi sanksi tilang di tempat.

Menurut KBO SatLantas Polres Tebo, Ipda Zahari, tindakan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Serah Terima Jabatan Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto

Apalagi pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.

“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara yang parkir, namun kali kami berikan tindakan tegas,” pungkasnya kepada Media infonegerijambi.com, Selasa (04/07/2023).

KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari

Sambung Ipda Zahari Selain truk, sanksi tilang juga diberikan kepada sopir mobil boks yang tetap membandel,dan dari giat ini satlantas polres Tebo mengeluarkan 8 surat tilang.

BACA JUGA :  Winanto Yang Terpeleset Di Sungai Saat Mencari Rumput Ditemukan Meninggal Dunia

 “Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Ipda Zahari

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga

Batanghari

Pabrik Sawit yang Tengah Dibangun Ini Diduga Tak Kantongi Perizinan Lengkap

Berita

HKP ke-51, Merangin Banyak Terima Bantuan Gubernur

Kota Jambi

Takkan Hilang Melayu di Bumi, PMJB Galang Persatuan

Daerah

Lurah Tebing Tinggi Hadiri Acara “Berbagi Bersama 250 Anak Yatim Piatu”

Berita

Satpas Polres Tanjab Timur Laksanakan Uji Praktik SIM C dengan Skema Sirkuit Baru

Pilbup

Angka 2 Jadi Kode Alam Ambang Kemenangan Agus Nazar, Agus Rubiyanto Sukses Menang Telak di TPS 7

Muaro Jambi

Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam