Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Tebo / TNI/POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

TEBO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo di dampingi anggota Dishub Kabupaten Tebo menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan Nasional khusus nya wilayah Hukum kabupaten Tebo. Pelanggar diberi sanksi tilang di tempat.

Menurut KBO SatLantas Polres Tebo, Ipda Zahari, tindakan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

Apalagi pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.

“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara yang parkir, namun kali kami berikan tindakan tegas,” pungkasnya kepada Media infonegerijambi.com, Selasa (04/07/2023).

KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari

Sambung Ipda Zahari Selain truk, sanksi tilang juga diberikan kepada sopir mobil boks yang tetap membandel,dan dari giat ini satlantas polres Tebo mengeluarkan 8 surat tilang.

BACA JUGA :  Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin Adakan Road Race Di Sirkuit NP ARBORETUM RIO ALIF Dusun Mudo Bangko

 “Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Ipda Zahari

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Berita

Serunya Panjat Pinang Anak – Anak di Perumahan Tebo Makmur Dalam Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia

Merangin

Disdikbud Merangin Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

Berita

Taman Tanggo Rajo Lokasi Pasar murah Di Serbu Ibu-Ibu

Berita

Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Lingkungan

“Tambang Dekat Permukiman, PT GAL Diduga Langgar Aturan dan Cemari Sungai Batanghari”

Berita

Nonton Bioskop Bareng Wartawan, Kabid Humas Polda Jambi : Kita Adalah Mitra Kerja

Berita

Sungai Batanghari Meluap, Puluhan Rumah Di Desa Tengah Ulu Terendam Banjir