Tegas! Ditpolairud Polda Jambi Periksa Personel, Cegah Keterlibatan dalam Judi Online Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Hadiri Milad ke-50 MUI, Tegaskan Dukungan terhadap Peran Strategis Ulama RDP Komisi III DPRD Tebo, Gemakato Desak PT ABT Tanggung Jawab Soal Karhutla Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VI Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal di Desa Sumber Agung Kodim 0416/Bute dan Lions Club Salurkan Bantuan Sosial untuk Purnawirawan dan Warakawuri

Home / Berita / Daerah / POLRI / Tebo

Senin, 7 Agustus 2023 - 18:51 WIB

Satlantas Polres Tebo Tilang 3 Truk Tronton bermuatan 60 Ton di Jalan Lintas Bungo Tebo

Satlantas Polres Tebo Menindak tegas truk tronton bermuatan 60 Ton

Satlantas Polres Tebo Menindak tegas truk tronton bermuatan 60 Ton

TEBO – Satlantas Polres Tebo melakukan tilang terhadap 3 pengemudi truk tronton yang melintas di jln Bungo Tebo tepatnya di KM 12 arah Bungo.

Kasatlantas Polres Tebo AKP M Tohir S.pdi Melalui KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari mengatakan, total ada 3 pengemudi truk yang ditilang dalam patroli yang digelar Senin (7/8/2023).

Ipda Zahari melanjutkan, truk bertonase besar memang tidak diperbolehkan melintas di jalan lintas Bungo Tebo. Selain menimbulkan kemacetan, truk bertonase besar juga membahayakan pengendara lain karena kondisi lalu lintas yang cukup padat.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Gotong Royong Dalam Pembangunan RTLH di Desa Malako Intan

“Truk bertonase memang dilarang melintas di sana. Selain penindakan tilang, kita juga memberikan edukasi. Sehingga para sopir juga tahu rute yang harus dilewati,” ujarnya.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA :  Ikut Memperingati Hari Bhayangkara, Wartawan Tebo Bakal Gelar Pameran Foto “Jurnalistik Presisi”

Di tambahkan oleh Ipda Zahari,” Untuk Pasal yang di langgar 307 jo 169 Ayat 1 tentang tata cara pemuatan barang, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan.

Salpandri Andrey

Share :

Baca Juga

Pilkada

Warga Desa Sukadamai Nilai, Paslon Agus-Nazar paket komplit Untuk Majukan Kabupaten Tebo

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Pasang Pintu MCK di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah

Berita

Sahkah Wudhu di WC atau Toilet? Ini Penjelasan Buya Yahya

Berita

Sudah Laksanakan Salat Witir, Apakah Masih Bisa Tahajud? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Bungo

Belum Mengantongi Izin Pab dan Bar Pegasus Disegel, Siangnya Grand Opening

Kota Jambi

10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

Daerah

Lurah Tebing Tinggi Hadiri Acara “Berbagi Bersama 250 Anak Yatim Piatu”

Berita

Pemuda dari Papua Enos, Ke Tebo Ingin Ketemu SAD