Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Pilkada

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:46 WIB

Sengketa Pilkada Bungo 2024: Dedy-Dayat Gugat Hasil ke MK

BUNGO – Tim pemenangan pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) secara resmi menolak hasil Pilkada Kabupaten Bungo 2024 di Jambi. Dengan selisih hanya 1.124 suara antara Dedy-Dayat dan pasangan nomor urut 2, Jumiwan Aguza-Maidani, pasangan nomor urut 1 tersebut membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Keputusan KPU yang Digugat

Dedy-Dayat mengajukan pembatalan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 terkait penetapan hasil Pilkada pada 5 Desember 2024. Dalam keputusan tersebut, pasangan Dedy-Dayat memperoleh 94.782 suara, sementara Jumiwan Aguza-Maidani mendapatkan 95.876 suara.

 

Pelanggaran yang Diduga Dilakukan KPU

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada, di antaranya:

 

1. Pencoblosan 50 surat suara oleh petugas KPPS.

BACA JUGA :  Ngopi Bareng Bersama Ketua LMPP Bungo : Jumiwan Aguza SM MM Sosok Pigur Bacalon Bupati Terkuat For Bungo

 

2. Intimidasi terhadap saksi Dedy-Dayat di TPS.

 

3. Pengarahan pemilih lansia untuk mencoblos pasangan nomor 2.

 

4. Penggunaan suara pemilih yang tidak hadir, termasuk warga binaan rutan.

 

5. Manipulasi daftar hadir, di mana orang yang sudah meninggal tercatat hadir di TPS.

 

Dugaan Pelanggaran oleh Pasangan Nomor 2

Pasangan Dedy-Dayat juga menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan:

 

1. Politik uang (money politics) dengan pembagian uang pecahan Rp 100 ribu kepada warga.

 

 

2. Pengerahan ASN dan perangkat desa untuk mendukung pasangan nomor 2, yang merupakan keponakan Bupati petahana.

 

 

3. Keterlibatan pejabat seperti Kepala Bidang Pemuda Disporapar, yang mendukung pasangan nomor 2 secara terang-terangan.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-123 dan Dinas Kesehatan Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Teluk Kulai

 

 

 

Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dedy-Dayat meminta PSU di 64 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, dengan total DPT mencapai 25.644 pemilih. Pasangan ini menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut memengaruhi hasil akhir pemilihan.

 

Daftar TPS yang Dilaporkan

Pelanggaran dilaporkan terjadi di berbagai TPS di Kecamatan Bathin III, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat Ilir, Rantau Pandan, Jujuhan, dan beberapa kecamatan lainnya.

 

Sengketa ini menunjukkan besarnya persaingan dan kompleksitas proses Pilkada di tingkat lokal. Mahkamah Konstitusi diharapkan memberikan keputusan yang adil dan transparan dalam menyelesaikan konflik ini. Apakah Anda membutuhkan detail tambahan terkait proses hukum atau perkembangan terbaru dari kasus ini?..

Share :

Baca Juga

Berita

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Ke PKB

Pilkada

Ahmad Ankam: KEMENANGAN Didepan Mata, Mari Kita Jaga

Bungo

Lapor Ke LAM, Anak Negeri Antar Tando Patuh Dan Remaja Masjid Nyatakan Sikap Tolak Tempat Hiburan Malam Di Bungo

Pilkada

Sayap Pemenangan Romi-Sudirman Tim Mawar Merah Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

Berita

Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa

Bungo

Satreskrim Polres Bungo Mengamankan Wanita Berparas Cantik Yang Diduga Perdagangan Orang TPPO

Berita

Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Bungo

Batang Pelepat Meradang, Pelaku PETI Gunakan Exstavator Di Dusun Baru Pelepat Diminta APH Bertindak Tegas