Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kriminal / POLRES TEBO / Polsek Tengah Ilir

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:27 WIB

Ungkap Pencurian Ternak, Polsek Tengah Ilir Amankan Dua Sapi dan Seorang Pelaku

POLRES TEBO – Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pelaku berinisial DR (21), ditangkap di Dusun Malako setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga, 30 Mei 2025.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E.,M.E menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir setelah menerima dua laporan warga yang kehilangan hewan ternaknya.

 

Kasus pertama terjadi pada Jumat tanggal 16 Mei 2025, Korban melaporkan bahwa 1 (Satu) Ekor Sapi Betina indukan miliknya hilang setelah diikat di Kebun Sawit milik keluarganya di Dusun Malako. Sebelumnya, pada Kamis sore, korban mengikat 3 (Tiga) indukan dan 5 (Lima) Anak Sapi. Keesokan paginya, Seekor indukan telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Wabup Khafid Ajak PSHT Merangin Bersama Bangun Daerah

 

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. DD mengikat Seekor Sapi di Kebun Sawit milik seorang warga bernama TM. Keesokan harinya, Sapi tersebut juga hilang.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir akhirnya menangkap pelaku berinisial DR pada Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah yang sama. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Ekor Sapi, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yang dipakai saat melakukan pencurian.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tebo Gelar Rakor Pendataan Luas Tambah Tanam

 

Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hewan/ternak, yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.***

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

Hukum Kriminal

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

POLRES TEBO

Polres Tebo Berikan Bibit Jagung di Tengah Ilir, Dukung Program Ketahanan Pangan

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Dukung Program Ketahanan Pangan di Ponpes Darul Qur’an

Batanghari

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

POLRES TEBO

Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H

Berita

Buronan Specialis Curanmor Dan Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Dan Unit Reskrim Polsek Tabir