Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko I Sungai Alai Gelar Penyuluhan PHBS di SDN 207/VIII Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Home / Pemerintahan Desa / Tebo

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:42 WIB

Warga Desa Sungai Rambai Geram atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades

TEBO – Masyarakat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, dikejutkan oleh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 oleh Kepala Desa (Kades) Hayatul Azmi, S.Pd.I. Anggaran yang telah disahkan melalui Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersalurkannya dana bantuan sosial untuk keluarga yang mengalami musibah kematian sebesar Rp700.000 per keluarga.

 

Kecurigaan ini mencuat setelah beberapa warga mengadukan hal tersebut kepada media melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu, 1 Januari 2025. Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk dana untuk petugas mandi mayat yang tidak diterima oleh penerima yang berhak. Salah satu petugas, Ibu Samaidar, menyatakan bahwa selama tahun 2024, dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan dana sebagaimana dianggarkan.

 

Masalah serupa juga dialami oleh warga yang mengalami musibah kematian. Dua warga, Pak Jaysi dan Bu Tun, mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima bantuan sosial kematian yang seharusnya disalurkan. Mereka menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. Selain itu, dugaan penggelembungan anggaran konsumsi rapat desa hingga Rp4 juta juga terungkap, disertai laporan pemalsuan tanda tangan faktur oleh pemilik warung sebagai bukti transaksi.

BACA JUGA :  HUT BUMN Ke-25, H. Aspan : BUMN Dorong Pembangunan

 

Kurangnya pelayanan publik turut menjadi keluhan warga. Salah satu warga, Lek Marsono, mengaku ditolak tanpa alasan jelas ketika meminta tanda tangan Kades untuk surat jual beli tanah. Hal ini memicu keresahan masyarakat terhadap kepemimpinan Hayatul Azmi. Upaya media untuk mengonfirmasi langsung ke kantor desa tidak berhasil, karena Kades tidak berada di tempat dan nomor kontak media diduga diblokir.

 

Warga kini mendesak pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau keuangan desa. Tindakan tegas dinilai perlu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Operasi Pekat dan KRYD Berhasil: Polres Tebo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Penghujung Tahun 2023

 

Tindak pidana korupsi juga menjadi tuntutan warga, mengingat penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat diterapkan meliputi penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

 

Sebagai langkah akhir, warga mengharapkan Kades Hayatul Azmi segera mempertanggungjawabkan tindakannya. Selain ancaman pidana, ia diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana. Inspektorat Kabupaten Tebo, Kejari, dan APH diharapkan segera turun tangan menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.***

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Pekat Siginjai I 2023, Polres Tebo Laksanakan Razia Miras

Politik

Khalis Mustiko, SH Ikuti Konsolidasi Nasional dan Bimtek Partai Golkar di Grand Paragon Hotel, Jakarta

Politik

Mak Jleb…!!!! Ini Tanggapan Agus Rubiyanto, Dari Pertanyaan Tendensius Wartono

POLRES TEBO

Kapolsek VII Koto Ilir menghadiri musyawarah desa tentang Penetapan APBD Desa perubahan Desa Balai Rajo Kec. VII Ilir

Pemkab

Pj Bupati H. Varial Adhi Putra Didampingi Sejumlah Kepala OPD Mengikuti Evaluasi Kinerja Pejabat Kepada Daerah

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Sumur Bor di Masjid Ikhsan

Daerah

Peduli Pendidikan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Buatkan Fasilitas Whiteboard Untuk Menunjang Kegiatan Madrasah

Tebo

DPP LP2LH Kritisi Sampah Yang Berserakan Pasca Kampanye ASTON