Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 April 2023 - 09:03 WIB

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyurati, Ketua DPRD Tebo terkait berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati H Aspan ST (Tebo), Mei 2023 mendatang. Kemendagri meminta DPRD segera mengirimkan tiga (3) nama kandidat pengganti untuk mengisi jabatan bupati tersebut sebelum tanggal 6 April 2023.

Surat itu bertarikh 27 Maret 2023. Dikirimkan oleh Kemendagri dan diteken langsung Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr Suhajar Diantoro. Perihal surat itu terkait usul nama calon penjabat Bupati Tebo.

Surat ditujukan ke Ketua DPRD Tebo.

BACA JUGA :  7 Jus Ini Ampuh Hilangkan Lemak Tubuh, Cocok Banget untuk Diet

“Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Suhajar Diantoro, dalam suratnya yang dikirimkan ke DPRD tersebut.

Dalam suratnya, Suhajar Diantoro menjelaskan Penjabat kepala daerah–bupati, walikota termasuk gubernur–, hanya boleh menjabat selama 1 tahun. Namun, jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

Kewenangan memperpanjang atau mengganti penjabat bupati itu, tidak lagi pada gubernur. Melainkan ada di DPRD. Dasarnya adalah pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA :  Romi-Sudirman Orasi Politik Dihadapan Ribuan Tim Koalisi Dan Tim Pemenangan

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota,”jelas Suhajar Diantoro.

DPRD diberi tenggat waktu yang terbatas untuk mengusulkan tiga nama itu.

“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan paling lambat 6 April 2023 ke Mendagri,”tegasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dorong Ops Keselamatan 2023

Berita

Manager PLN ULP Rimbo Bujang Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT DD

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kebut Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Malako Intan

Kota Jambi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Narkotika Terdakwa Tekhui Lanjut ke Pembuktian

Laka lantas

Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk

Berita

Empat Kapolres Di Polda Jambi Di Mutasi, Berikut Daftar Namanya