Bacabup Afriansyah Dapat Dukungan Dari Aktivis Tani Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ? Dr. Maulana Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid AR Rahman Ketua Himpunan Mahasiswa Tebo Alfin Sumantri Desak Kejari Tebo Usut Penyelewengan Dana DAK Disdikbud Tebo Masyarakat Semangkin Resah, “Akibat ulu penambang batu bara ilegal” Masih beraktivitas

Home / Berita / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 April 2023 - 09:03 WIB

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyurati, Ketua DPRD Tebo terkait berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati H Aspan ST (Tebo), Mei 2023 mendatang. Kemendagri meminta DPRD segera mengirimkan tiga (3) nama kandidat pengganti untuk mengisi jabatan bupati tersebut sebelum tanggal 6 April 2023.

Surat itu bertarikh 27 Maret 2023. Dikirimkan oleh Kemendagri dan diteken langsung Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr Suhajar Diantoro. Perihal surat itu terkait usul nama calon penjabat Bupati Tebo.

Surat ditujukan ke Ketua DPRD Tebo.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

“Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Suhajar Diantoro, dalam suratnya yang dikirimkan ke DPRD tersebut.

Dalam suratnya, Suhajar Diantoro menjelaskan Penjabat kepala daerah–bupati, walikota termasuk gubernur–, hanya boleh menjabat selama 1 tahun. Namun, jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

Kewenangan memperpanjang atau mengganti penjabat bupati itu, tidak lagi pada gubernur. Melainkan ada di DPRD. Dasarnya adalah pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA :  Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota,”jelas Suhajar Diantoro.

DPRD diberi tenggat waktu yang terbatas untuk mengusulkan tiga nama itu.

“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan paling lambat 6 April 2023 ke Mendagri,”tegasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung Kepada Kapolri

Bungo

Rumah Kebangsaan Kabupaten Bungo Resmi Dibuka Oleh Polres Bungo Bersama Kesbangpol Dan BPBD Kabupaten Bungo

Bungo

Izin Pub dan Bar Sudah Dicabut, PEGASUS Ngotot Beroperasi, ARPKH Minta Bupati Bungo Tindak Tegas Pegasus

Berita

Hasil Donor Darah Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Merangin Diserahkan ke PMI

Bungo

Dua Rumah Panti Jompo Desa Bedaro Ludes Di Lalap Si Jago Merah

Bungo

Korban Pengeroyokan Bernama Damai Pitri, Laporkan Hamidah Cs Ke Mapolres Bungo

Berita

Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST serahkan Bantuan Beda rumah Di Desa Jati Belarik