Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:21 WIB

Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Infonegerijambi.com, Batanghari – Kembali lagi LSM dan Wartawan Di Batanghari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batanghari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pada senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari. Padahal menurutnya Ia hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakola atau di pihak ketiga. Sempat cek cok adu mulut di lokasi kejadian Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA :  Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA :  ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tim Redaksi 

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt. Sekda Tebo Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sumay dan Tebo Tengah

Daerah

Minggu Pertama TMMD Ke-123, Kasdim 0416/Bute Pimpin Rapat Evaluasi

Politik

Silaturahmi Bersama Warga Desa Sidorejo, Kordes: 85% Yakin Kemenangan Agus-Nazar

Daerah

Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

PLN

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat Program “Bangkit Lebih Terang”

Berita

Satlantas Polres Tebo Tilang 3 Truk Tronton bermuatan 60 Ton di Jalan Lintas Bungo Tebo

Daerah

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Tebo Nurchasanah Hadiri Buka Bersama HIMPAUDI

Merangin

“Tak Perlu Biaya, Warga Merangin Kini Bisa Urus Perkara di PA Bangko Lewat Posbakum”