TEBO – Satlantas Polres Tebo melakukan tilang terhadap 3 pengemudi truk tronton yang melintas di jln Bungo Tebo tepatnya di KM 12 arah Bungo.
Kasatlantas Polres Tebo AKP M Tohir S.pdi Melalui KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari mengatakan, total ada 3 pengemudi truk yang ditilang dalam patroli yang digelar Senin (7/8/2023).
Ipda Zahari melanjutkan, truk bertonase besar memang tidak diperbolehkan melintas di jalan lintas Bungo Tebo. Selain menimbulkan kemacetan, truk bertonase besar juga membahayakan pengendara lain karena kondisi lalu lintas yang cukup padat.
“Truk bertonase memang dilarang melintas di sana. Selain penindakan tilang, kita juga memberikan edukasi. Sehingga para sopir juga tahu rute yang harus dilewati,” ujarnya.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Di tambahkan oleh Ipda Zahari,” Untuk Pasal yang di langgar 307 jo 169 Ayat 1 tentang tata cara pemuatan barang, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan.
Salpandri Andrey