Hj. Eka Madjid Muaz, S.E., M.H. Apresiasi Seni di Pameran Presisi Jilid II Pengerjaan Tanggul Digeragai Terkesan Asal Jadi Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Home / Berita / Energi / Nasional

Rabu, 17 April 2024 - 23:18 WIB

Pengumuman bagi Rakyat Indonesia, Segera Daftarkan KTP Anda, Diberi Waktu Sampai 31 Mei 2024

Infonegerijambi.com, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberlakukan pembelian liquefied petroleum gas (elpiji) 3 kg hanya untuk masyarakat terdaftar.

 

Adapun masyarakat masih bisa mendaftarkan KTP mereka untuk membeli gas melon itu hingga 31 Mei 2024.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menjelaskan hal itu karena masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih sedikit.

 

“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” terangnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

 

Adapun cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg cukup mudah yakni hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Selain itu, bagi konsumen kelompok usaha mikro juga perlu menyertakan foto tempat usaha saat melakukan pendaftaran.

 

Kemudian bawa semua berkas tersebut ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.

 

Petugas di pangkalan nantinya akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

 

Data tersebut kemudian masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

 

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.

 

Adapun kelompok masyarakat yang termasuk dalam pengguna elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

BACA JUGA :  Khidmad Pengukuhan Tim Kerja Khusus Pasar Rajo, Meskipun Dibawah Guyuran Hujan

 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.

 

Data tersebut kemudian digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.

 

Irto mengatakan pihaknya tidak membatasi pembelian elpiji 3 kg meski pembeli telah diwajibkan membeli menggunakan KTP.

 

Menurutnya, yang penting masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg saat melakukan transaksi.

 

Selain itu, ia juga memastikan tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berada di luar domisili.***

 

Sumber Nesiatimes.com

Share :

Baca Juga

Berita

Bulan Ramadhan Polsek Rimbo Bujang Bagikan Sembako Ke Masyarakat Kurang Mampu

Berita

Kapolres Tebo Kunjungi Langsung Korban Banjir dan Memberikan Bantuan di Desa Bedaro Rampak

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH

Berita

Bakti Sosial Polsek Bhatin VIII: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

Berita

Aliansi pemuda asal tebo memberikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di kabupaten tebo

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi

Nasional

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029