Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WIB

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Polres Tebo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Rm. Wiranda, RT 04, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika.

 

Dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A-15/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 15 Mei 2024. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Tengah Ilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.

 

Identitas ketiga pelaku yang diamankan adalah DI (34), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo; SU (57), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo; dan TA (35), warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dari DI, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 3.52 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, dan berbagai peralatan lainnya. Dari TA, ditemukan satu unit Hp Vivo Y15s, satu unit motor Honda Revo, dan uang sebesar Rp. 350.000. Sementara dari SU, disita satu unit Hp Oppo A15.

BACA JUGA :  Diduga, Banyak Mobil Dinas Pemkab Tebo Pakai Plat Hitam Bodong

 

Penangkapan dilaksanakan ketika Tim Opsnal Satresnarkoba dan personel Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan di lokasi yang sudah diidentifikasi. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, memberikan pernyataan mengenai keberhasilan operasi ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis(16/05/2024).

BACA JUGA :  Peran Masyarakat dalam TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute di Tebo

 

Para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Rencana tindak lanjut dari Polres Tebo meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Tebo juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga dalam Ibadah Shalat Dzuhur

Politik

Tangis Haru Pecah Ketika Agus-Nazar Sungkem dengan Orang Tua, Setelah Cabut Nomor Urut

Daerah

Sigap Bantu Warga, Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0416/Bute Bantu Dorong Motor di jalan Berlumpur

Bungo

Operator Alat Berat Budianto Tewas Di Tempat Diduga Akibat Tertimpa Material Longsor Di Lokasi Tambang Batubara PT. KBPC

Merangin

Usai Hearing PT SGN,Ketua komisi II Dan Wakil Ketua DPRD Datangi Kementan RI

Berita

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

ORIK

Terkait Aktivitas PT BEP, Yayasan ORIK Akan Menyurati Kementerian ESDM Dan KLHK Serta Kejagung

Kota Jambi

Hari ke Tiga,6 Helikopter Difokuskan Evakuasi Crew Heli Polda Jambi Di Bukit Tamiai