10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:38 WIB

Paska Waka II DPRD TEBO Di Eksekusi, MAPPAN Minta APH Selidiki Oknum Oknum Dewan Yang Merambah Hutan

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil II Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Syamsu Rizal alias Iday bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Tindakan Kejari Tebo yang telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo ini mendapat tanggapan positif dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo.

 

Dia menyambut baik langkah tegas Kejari Tebo tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

 

Bowo menilai bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan, serta menindak tegas pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

 

Putusan MA menjadi dasar kuat bagi Kejari Tebo untuk melaksanakan eksekusi terhadap Syamsu Rizal.

 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi.

 

“Terimakasih Kejari Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal,” kata Bowo, Rabu, 05 Juni 2024.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Syamsu Rizal sebagai otak di balik kegiatan ilegal tersebut.

 

Proses hukum yang panjang akhirnya sampai pada putusan MA yang menegaskan kesalahan terdakwa.

BACA JUGA :  Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

 

Selain itu, Bowo juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Hadi Prabowo juga mendorong agar APH menyelidiki semua oknum oknum Dewan yang merambah kawasan hutan dengan alasan berkebun dan agar adanya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

 

Dengan eksekusi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin kuat dan konsisten. Kejari Tebo dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari berbagai tindakan ilegal.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Jadi Wartawan, Wawancara Pj Bupati dan Ketua PN Tebo di Pameran Foto Jurnalistik Presisi 78

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Berita

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Tebo

Ini lho Sejarah Kabupaten Tebo..!!!

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

Tanjab Timur

Dilla Hich – Muslimin Tanja Doakan Kafilah Tanjabtim Kembali Juara MTQ

Kota Jambi

10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

Politik

Dukungan Hj Dilla Hich – Muslimin Tanja Terus Mengalir