Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:38 WIB

Paska Waka II DPRD TEBO Di Eksekusi, MAPPAN Minta APH Selidiki Oknum Oknum Dewan Yang Merambah Hutan

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil II Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Syamsu Rizal alias Iday bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Tindakan Kejari Tebo yang telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo ini mendapat tanggapan positif dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo.

 

Dia menyambut baik langkah tegas Kejari Tebo tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

 

Bowo menilai bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan, serta menindak tegas pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Merangin

 

Putusan MA menjadi dasar kuat bagi Kejari Tebo untuk melaksanakan eksekusi terhadap Syamsu Rizal.

 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi.

 

“Terimakasih Kejari Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal,” kata Bowo, Rabu, 05 Juni 2024.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Syamsu Rizal sebagai otak di balik kegiatan ilegal tersebut.

 

Proses hukum yang panjang akhirnya sampai pada putusan MA yang menegaskan kesalahan terdakwa.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Bersama Warga Bangun Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali

 

Selain itu, Bowo juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Hadi Prabowo juga mendorong agar APH menyelidiki semua oknum oknum Dewan yang merambah kawasan hutan dengan alasan berkebun dan agar adanya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

 

Dengan eksekusi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin kuat dan konsisten. Kejari Tebo dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari berbagai tindakan ilegal.***

Share :

Baca Juga

Bungo

PT. Catur Tunggal Wijaya, Akhirnya Dilayangkan Surat Peringatan Pertama Dan Terakhir Oleh Pemda Bungo

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT DD

Bungo

DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

KODIM 0416 BUTE

Demi Udara Bersih dan Hutan Lestari, Dandim 0416/Bute Pimpin Langkah Nyata Cegah Karhutla di Alam Bukit Tiga Puluh

Merangin

Film Pendek Catatan Daun Karya Anak Merangin Siap Go Nasional

Berita

Muhammadiyah dan NU Sudah Menetapkan Idul Fitri 2023, MUI: Pemerintah Diprediksi Berbeda!

Berita

Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Kunjungi Polres, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan