Infonegerijambi.com, Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Catur Tunggal Wijaya perihal Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir.
Surat dengan nomor 503/173/DPMPTSP/2023 yang langsung ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo yang ditembuskan langsung ke Bupati Bungo sebagai Laporan pada tanggal 1 September 2023.
Isi surat tersebut berbunyi :
Sehubungan dengan NIB 1912220040874 tanggal 1 September 2023 atas nama PT.Catur Tunggal Wijaya, dengan ini diberitahukan bahwa Perusahaan Saudara menurut pemantauan dan evaluasi kami memenuhi salah satu atau lebih kriterta sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan d Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu melakukan pelanggaran berat sebagai berikut:
a. Terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha: yaitu Izin yang ada adalah Restoran (KBLI 56101) dan Karaoke (KBLI 93292) namun ternyata melakukan kegiatan Kelab malam/diskotek yang utamanya menyediakan minuman (KBLI 56302) yang KBLI dan Sertifikat Standar nya sudah dicabut oleh Gubernur / Kepala DPMTPSP Provinsi Jambi.
b. Terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait perizinan berusaha yaitu Hasil Inspeksi lapangan yang dilaksanakan oleh SATPOL PP Kabupaten Bungo hari Kamis Tanggai 31 Agustus 2023 Ditemukan Masih melakukan Aktifitas Kelab Malam/Diskotek serta kegiatan usaha melewati waktu yeng telah ditetapkan ( jam 12 malam) sesuai dengan surat edaran Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata nomor 556/231/Tahun 2023.
Oleh karena itu, maka dengan ini kami memberikan PERINGATAN PERTAMA dan TERAKHIR kepada PT. CATUR TUNGGAL WIJAYA, dan kepada saudara diperintahkan untuk menjalankan kegiatan usaha restoran dan karaoke sesuai dengan fungsi nya dan tidak melakukan kegiatan diluar Ikin tersebut.
Apabila teguran Ini tidak di Indahkan dan saudara masih melakukan kegiatan aktifitas pelanggaran sebagaimana tersebut pada poin 3 dan b diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bungo akan mencabut izin Restoran dan Karaoke saudara.
Safrudin Dwi Apriyanto selaku wakil Bupati Bungo saat di temui oleh ARPKH, Gempur dan Innakor saat sedang berada di Kantor Dinas Bappeda Kabupaten Bungo, mengatakan bahwa jika Izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukan nya maka dinas perizinan bersama satpol PP segera menindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sebenarnya ini sudah juga disampaikan bapak bupati, bagi usaha yang melanggar atau bagi pengusaha yang beraktifitas tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemda Bungo melalu DPMPTSP, maka sesuai kata bapak bupati kepada dinas perizinan dan sat pol PP untuk menindak tegas sesuai aturan yang ada melalui langkah langkah yang sesuai aturan pula. Ucap Wabup Apri.
(Khefin)