Infonegerijambi.com, Merangin – Dua bulan menghirup udara bebas HB (43) Warga Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang juga seorang residivis dalam kasus Narkoba harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian .
Yang mana pelaku HB kembali diamankan oleh Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib, karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dan Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tersangka pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) buah paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,21 gram.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.tr.SOU, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut dimana disebutkan bahwa Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru dua bulan bebas dari lapas jambi.
“Benar, kami baru saja mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas, dan saat ini Tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin”. Ujar Kasat Narkoba.
Tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai, akhirnya tak berkutik saat Tim Macan berhasil menyergap tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut.
Ditemui diruang kerjanya, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di Desa Sungai Nilau, yang kemudian ditindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin.
“Peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting, oleh karenanya kami sangat berterimakasih dan berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada diwilayahnya masing-masing”.
“Dan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun”. Tutup Kasubsi.
ADM