Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin / Narkoba

Kamis, 9 November 2023 - 16:36 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dua bulan menghirup udara bebas HB (43) Warga Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang juga seorang residivis dalam kasus Narkoba harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian .

Yang mana pelaku HB kembali diamankan oleh Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib, karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dan Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tersangka pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) buah paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,21 gram.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.tr.SOU, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut dimana disebutkan bahwa Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru dua bulan bebas dari lapas jambi.

BACA JUGA :  Menyantuni anak Yatim,Begini cara memuliakan nya..!!!

“Benar, kami baru saja mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas, dan saat ini Tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin”. Ujar Kasat Narkoba.

Tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai, akhirnya tak berkutik saat Tim Macan berhasil menyergap tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut.

Ditemui diruang kerjanya, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di Desa Sungai Nilau, yang kemudian ditindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin.

BACA JUGA :  Dihadapan Pendemo, Asisten 1 Berjanji Akan Segel Tempat Hiburan Malam Yang Menyalahi Aturan Perizinan

“Peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting, oleh karenanya kami sangat berterimakasih dan berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada diwilayahnya masing-masing”.

“Dan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun”. Tutup Kasubsi.

ADM

Share :

Baca Juga

Batanghari

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Batanghari

Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

Bungo

Berprestasi SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin Vll Bungo Berhasil Pecahkan Rekor Muri

Berita

Lima Warga Teluk Rendah Yang Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 ditemukan 3 Masih Dalam Pencarian

Daerah

Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin

Berita

Maqom Bukit Keramat

Berita

Kamtibmas Aman Selama Konser: Polres Tebo Kerahkan 212 Personel Pengamanan

Berita

Dengan Ditabuhnya Bedug Sebagai Tanda Secara Resmi MTQ Tingkat Kecamatan Rimbo Bujang KE-XXXVI Dibuka