Hj. Eka Madjid Muaz, S.E., M.H. Apresiasi Seni di Pameran Presisi Jilid II Pengerjaan Tanggul Digeragai Terkesan Asal Jadi Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Jumat, 4 Agustus 2023 - 14:13 WIB

Dihadapan Pendemo, Asisten 1 Berjanji Akan Segel Tempat Hiburan Malam Yang Menyalahi Aturan Perizinan

Infonegerijambi.com, Bungo – Pemerintah kabupaten Bungo berjanji akan menyegel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan perizinan yang sudah diterbitkan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Asisten 1 Setda Bungo, Zulfadli didampingi Kadis Kop UKM dan Perindag, Kasat Pol PP, Kadis Perizinan dan Kadis Porapar Kabupaten Bungo dihadapan pendemo, Kamis (3/8/2023).

”Akan kita segel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan atau menyalahgunakan perizinan,” ucap Asisten 1 Setda Bungo, Zulfadli yang di amini oleh Kasat Pol PP, Kadis Porapar dan kadis Perizinan Kabupaten Bungo.

Ditambahkan Zulfadli, bahwa yang akan disegel adalah tempat Dugemnya yang diduga dijadikan tempat maksiat bukan Resto atau Cafe-nya.

BACA JUGA :  Festival Batanghari provinsi Jambi kabupaten Tebo Raih Juara Dua Dari 11 Kabupaten

“Jika izin nya resto dan cafe, apabila disalahgunakan dijadikan tempat dugem, maka itu yang akan kita segel, namun resto dan cafe nya tidak,” tambah Asisten 1 kepada para pendemo yang sudah melakukan aksinya di Pegasus , Lumiere, Angel love dan tempat hiburan lainnya.

Didepan kantor Bupati Bungo, pendemo meminta kepada Bupati Bungo dan Dinas Instansi terkait Resto dan Cafe yang diduga dijadikan tempat maksiat dan menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur tersebut langsung di segel dan di proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Tolong dicatat oleh pihak kepolisian, dan Dinas Instansi terkait, kami punya bukti bahwa dilantai 3 ‘Pegasus’ ada tempat minum-minuman keras dan ada tempat dugem.” pungkasnya. (Oni)

BACA JUGA :  Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Inilah kutipan isi Surat Pernyataan bermatrai 10.000 yang ditandatangan oleh Asisten 1 Setda Bungo bersama dinas instansi terkait :

SURAT PERNYATAAN
Pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, kami dari Instansi :
1. Dinas Periznan
2. Satpol PP
3. Disporapar
4. Perindagkop
S. Asisten 1
Akan menyelesaikan tuntutan dari ARPKH dan Ormas Gempur selama 14 hari masa kerja. Jika tidak dapat kami selesaikan selama waktu yang telah diberikan kepada kami, maka kami bersedia mundur dari Jabatan yang kami emban.
Muara Bungo, 03-08-2023
Asisten 1

Pewarta ( Khefin )

Share :

Baca Juga

Berita

Resmikan Polsek Serai Serumpun, Pj Bupati Tebo Berharap Polri Terus Tingkatkan Pelayanan

Berita

Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR Untuk Pendidikan Anak Yatim di Tanjab Barat

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH

Berita

Viral, Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024

Berita

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Korupsi Melakukan Aksi Demo Di Kejaksaan Negeri Tebo

Daerah

Drs, HR. ERWANSYAH, MM : Caleg DPRD Provinsi Jambi Dari Partai GERINDRA, Dapat Dukungan Dari Masyarakat Kota Jambi

Bungo

Sikap Arogan Manajemen PEGASUS Bentak Dan Usir Wartawan, Menghambat Tugas Jurnalis

Berita

Kapolres Tanjab Timur Berikan Penghargaan Kepada Empat Personel Berprestasi