Infonegerijambi.com, Bungo – Pemerintah kabupaten Bungo berjanji akan menyegel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan perizinan yang sudah diterbitkan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Asisten 1 Setda Bungo, Zulfadli didampingi Kadis Kop UKM dan Perindag, Kasat Pol PP, Kadis Perizinan dan Kadis Porapar Kabupaten Bungo dihadapan pendemo, Kamis (3/8/2023).
”Akan kita segel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan atau menyalahgunakan perizinan,” ucap Asisten 1 Setda Bungo, Zulfadli yang di amini oleh Kasat Pol PP, Kadis Porapar dan kadis Perizinan Kabupaten Bungo.
Ditambahkan Zulfadli, bahwa yang akan disegel adalah tempat Dugemnya yang diduga dijadikan tempat maksiat bukan Resto atau Cafe-nya.
“Jika izin nya resto dan cafe, apabila disalahgunakan dijadikan tempat dugem, maka itu yang akan kita segel, namun resto dan cafe nya tidak,” tambah Asisten 1 kepada para pendemo yang sudah melakukan aksinya di Pegasus , Lumiere, Angel love dan tempat hiburan lainnya.
Didepan kantor Bupati Bungo, pendemo meminta kepada Bupati Bungo dan Dinas Instansi terkait Resto dan Cafe yang diduga dijadikan tempat maksiat dan menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur tersebut langsung di segel dan di proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Tolong dicatat oleh pihak kepolisian, dan Dinas Instansi terkait, kami punya bukti bahwa dilantai 3 ‘Pegasus’ ada tempat minum-minuman keras dan ada tempat dugem.” pungkasnya. (Oni)
Inilah kutipan isi Surat Pernyataan bermatrai 10.000 yang ditandatangan oleh Asisten 1 Setda Bungo bersama dinas instansi terkait :
SURAT PERNYATAAN
Pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, kami dari Instansi :
1. Dinas Periznan
2. Satpol PP
3. Disporapar
4. Perindagkop
S. Asisten 1
Akan menyelesaikan tuntutan dari ARPKH dan Ormas Gempur selama 14 hari masa kerja. Jika tidak dapat kami selesaikan selama waktu yang telah diberikan kepada kami, maka kami bersedia mundur dari Jabatan yang kami emban.
Muara Bungo, 03-08-2023
Asisten 1
Pewarta ( Khefin )