Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Jumat, 4 Agustus 2023 - 14:13 WIB

Dihadapan Pendemo, Asisten 1 Berjanji Akan Segel Tempat Hiburan Malam Yang Menyalahi Aturan Perizinan

Infonegerijambi.com, Bungo – Pemerintah kabupaten Bungo berjanji akan menyegel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan perizinan yang sudah diterbitkan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Asisten 1 Setda Bungo, Zulfadli didampingi Kadis Kop UKM dan Perindag, Kasat Pol PP, Kadis Perizinan dan Kadis Porapar Kabupaten Bungo dihadapan pendemo, Kamis (3/8/2023).

”Akan kita segel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan atau menyalahgunakan perizinan,” ucap Asisten 1 Setda Bungo, Zulfadli yang di amini oleh Kasat Pol PP, Kadis Porapar dan kadis Perizinan Kabupaten Bungo.

Ditambahkan Zulfadli, bahwa yang akan disegel adalah tempat Dugemnya yang diduga dijadikan tempat maksiat bukan Resto atau Cafe-nya.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Damai Siswa/i SMKN 10 Bungo Minta Kepsek Mundur

“Jika izin nya resto dan cafe, apabila disalahgunakan dijadikan tempat dugem, maka itu yang akan kita segel, namun resto dan cafe nya tidak,” tambah Asisten 1 kepada para pendemo yang sudah melakukan aksinya di Pegasus , Lumiere, Angel love dan tempat hiburan lainnya.

Didepan kantor Bupati Bungo, pendemo meminta kepada Bupati Bungo dan Dinas Instansi terkait Resto dan Cafe yang diduga dijadikan tempat maksiat dan menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur tersebut langsung di segel dan di proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Tolong dicatat oleh pihak kepolisian, dan Dinas Instansi terkait, kami punya bukti bahwa dilantai 3 ‘Pegasus’ ada tempat minum-minuman keras dan ada tempat dugem.” pungkasnya. (Oni)

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap

Inilah kutipan isi Surat Pernyataan bermatrai 10.000 yang ditandatangan oleh Asisten 1 Setda Bungo bersama dinas instansi terkait :

SURAT PERNYATAAN
Pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, kami dari Instansi :
1. Dinas Periznan
2. Satpol PP
3. Disporapar
4. Perindagkop
S. Asisten 1
Akan menyelesaikan tuntutan dari ARPKH dan Ormas Gempur selama 14 hari masa kerja. Jika tidak dapat kami selesaikan selama waktu yang telah diberikan kepada kami, maka kami bersedia mundur dari Jabatan yang kami emban.
Muara Bungo, 03-08-2023
Asisten 1

Pewarta ( Khefin )

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Bupati Tebo

Berita

Bintek IDM dan Prodeskul Aparatur Pemdes Se Rimbo Ulu di Bungo, Dinilai Pemborosan Dana Desa

Berita

Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati

Berita

Jadi Tim Penilaian Ditresnarkoba Polda Jambi, BNNP dan Perwakilan Media Turun Langsung Cek Kampung Bebas dari Narkoba

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Berita

Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

Berita

Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Berita

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin