Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026 Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

Infonegerijambi.com, Bungo – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19), pelaku penabrak personil anggota Polantas Polres Bungo saat  mengatur lalulintas.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan, setelah melakukan gelar perkara kemarin, pengendara sepeda motor penabrak Kanit Turjagwali kita tetapkan tersangka.

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M.FAUZI sebagai tersangka,” ujar IPTU Steffan Thomas Lumowa, Kamis (13/07/23).

BACA JUGA :  Sebelum memulai kegiatan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute lakukan briefing

Dijelaskan Kasat Lantas, pelaku ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH Tinjau Posko Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian Aiptu Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.

“Dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas,” tutup Kasat.
Pewarta : (Khefin)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Muara Tebo

Kota Jambi

JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 0416/Bute Gandeng Tim Kesehatan Gelar Penyuluhan Posbindu PTM

Ormas

Ketua DPC Grib Jaya Tebo Konsolidasi ke 12 PAC dan Siapkan Halal Bihalal Bersama DPD Jambi

Muaro Jambi

Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Berita

TIMEZONE Hadir di JAMTOS, Hadirkan 111 Permainan Terbaru

Kota Jambi

GUBERNUR JAMBI AL HARIS: TIDAK ADA KEBIJAKAN MERUMAHKAN HONORER

Berita

Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ?