Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

Infonegerijambi.com, Bungo – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19), pelaku penabrak personil anggota Polantas Polres Bungo saat  mengatur lalulintas.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan, setelah melakukan gelar perkara kemarin, pengendara sepeda motor penabrak Kanit Turjagwali kita tetapkan tersangka.

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M.FAUZI sebagai tersangka,” ujar IPTU Steffan Thomas Lumowa, Kamis (13/07/23).

BACA JUGA :  Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Dijelaskan Kasat Lantas, pelaku ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :  Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian Aiptu Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.

“Dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas,” tutup Kasat.
Pewarta : (Khefin)

Share :

Baca Juga

Berita

Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian

Berita

Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Bungo

Tanggapi Soal Pegasus, Waka I DPRD Bungo: Geram “Tutup Dan Gembok Pegasus”

Tebo

Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

Berita

Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali