Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

Infonegerijambi.com, Bungo – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19), pelaku penabrak personil anggota Polantas Polres Bungo saat  mengatur lalulintas.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan, setelah melakukan gelar perkara kemarin, pengendara sepeda motor penabrak Kanit Turjagwali kita tetapkan tersangka.

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M.FAUZI sebagai tersangka,” ujar IPTU Steffan Thomas Lumowa, Kamis (13/07/23).

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali

Dijelaskan Kasat Lantas, pelaku ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :  Coffee Morning Jadi Forum Diskusi, Kapolres Tebo: Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama _CJS_

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian Aiptu Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.

“Dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas,” tutup Kasat.
Pewarta : (Khefin)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gara gara Jum’at Curhat, Tiga Penguna Narkoba Di Pastikan lebaran Di Sel

Berita

Cekcok, Suami Di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Politik

Tumpah Ruah, Tim Koalisi dan Tim Pemenangan Romi Hariyanto dan Sudirman Penuhi Hotel Alya Tebo

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

Bungo

Juara 1 Lomba Rumah Pratama Production Fashion Show Diraih Oleh Nhatania Kezia Audrey Sirait Siswi SMPN 1 Bungo

Karhutla

Potensi Karhutla, Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat

Kota Jambi

Pengemudi Mobil Plat Merah BH 1046 A Keroyok Suami Wartawati di Jalan Umum

Ormas

Hari Lahir Pancasila 2025: DPC Tebo Turut Berpartisipasi untuk Pertama Kalinya