10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:36 WIB

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

INFONEGERIJAMBI.com, Batanghari – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Pada Jumat (05/07/2024).

 

Pelaksanaan Gelar Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

 

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

 

Dalam keterangan Press release Kapolsek Muara Tembesi AKP Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian tersebut atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Tuntutan Organisasi IWO TEBO

 

Lanjutnya, secara detail AKP Maringin EW Marbun, menjelaskan” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,”

 

“Kemudian pada esok paginya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dengan mengatakan, “Pak dimano hape kan? lalu dijawab oleh korban, “ngecas di kamar Eca,” lalu istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” paparnya.

 

Lanjutnya, papar AKP Marbun,” Sumi menanyakan kepada korban “ siapo yang buka jendelo,” jawab korban, “dak tau,” kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar,” jelas AKP Marbun.

BACA JUGA :  Satuan Unit Reskrim Polsek Tembesi  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

 

AKP Marbun juga menyampaikan barang kehilangan yang dialami oleh korban,” korban melaporkan kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” ungkap nya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, Paparnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

TPPS Tebo Ikuti Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Di Jambi

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Tanjab Timur

Pembanguan Box Culver Diduga Proyek Abunawas

Berita

Polres Tebo Jum’at Curhat di SMKN 1 TEBO

Berita

H. Aspan Silaturahmi Dengan Warga Talang Mamak

Berita

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Tanjab Barat

Tak kunjung selesai PT. Fortius perkebunan (FWP) diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi

Daerah

Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel