Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Home / Hukum / POLRES TEBO

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Suami – Istri Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabu

POLRES TEBO, Infonegerijambi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah tempat cuci mobil yang berlokasi di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah YU, seorang perempuan berusia 29 tahun, dan RA, seorang laki-laki berusia 33 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Gelar Rapat Inflasi 2025 untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri 1446 H

 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., berhasil menangkap kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba”, Jum’at(26/07/2024).

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tebo Gelar Rakor Pendataan Luas Tambah Tanam

 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Narkoba

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

Berita

Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Berita

Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara