10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:36 WIB

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pinang Baris, RT 10, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HI (28) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram, tiga lembar plastik klip bekas, sebuah jarum kompor sabu, satu sendok pipet, satu kotak hitam, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, satu dompet warna cokelat, satu unit HP Oppo A16 warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam-silver.

BACA JUGA :  HUT BUMN Ke-25, H. Aspan : BUMN Dorong Pembangunan

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Tebo. Setiap langkah yang mereka ambil akan kami pantau dan tindak tegas,” ujarnya.

 

Tersangka HI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Analisis Pengamat Komunikasi Politik: Head to Head Dillah-MT vs Laza-Aris di Pilkada Tanjab Timur

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan yang lebih baik”.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

POLRES TEBO

Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Maksimal, Kapolres Tebo Turun Langsung Kelapangan

Kriminal

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir, Kapolsek Tengah Ilir Himbau Masyarakat Tetap Hati – Hati di Tengah Bencana Banjir

Berita

Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita

Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Berita

Satres Narkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba