10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Kerinci

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal. Nyali Oknum DPRD Jambi Besar, Bekingnya Oknum Aparat Hukum?

Rumah warga setempat akibat aktivitas Galian C yang diduga ilegal ( foto : HW)

Rumah warga setempat akibat aktivitas Galian C yang diduga ilegal ( foto : HW)

KERINCI, INFONEGERIJAMBI.COM – Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berlangsung di Desa Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, telah menciptakan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan yang meliputi tercemarnya air, rusaknya lahan pertanian, hingga bangunan warga, merupakan hasil dari praktik penambangan yang telah berlangsung selama 20 tahun.

 

Penelusuran lapangan terungkap adanya dugaan keterlibatan CV Pilar Usaha Putra, yang dikendalikan oleh putra Apri Remon, anak dari Ariwiyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi, bersama dengan tokoh lain seperti Candra, Torik, dan Ami Umar.

BACA JUGA :  Rilis Akhir Tahun 2023 : Polres Tebo Ungkap Capaian Prestasi dan Rencana Keamanan untuk Tahun Mendatang

 

Kegiatan penambangan ini diduga berlindung dibalik izin adat tanah urug tanpa melalui prosedur AMDAL yang sah. Sementara pihak Polres Kerinci dan pihak Dinas Lingkungan Hidup seolah-olah tutup mata.

 

LSM KOMPEJ yang diketuai Devri Boy, bersama LPK Nasional Indonesia, Andre Sirait, pada (15 /10), kepada media ini, menyerukan tindakan tegas dari pihak Polda Jambi, mendesak penutupan seluruh penambangan ilegal dan meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kerinci, serta semua pengusaha yang terlibat aktivitas tersebut. Masyarakat berharap keadilan untuk ditegakkan demi keselamatan lingkungan dan kehidupan mereka dampak galian yang telah terjadi sejak 20 tahun silam hingga kini.

BACA JUGA :  Warga Siulak Temukan Mayat Mengapung, Diduga Korban Banjir

 

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Anggota DPRD Provinsi Jambi belum berhasil di konfirmasi media ini.

 

Sedangkan Askar Jaya Kadis BLHD Kerinci menyatakan bahwa soal perijinan bukan tanggung jawab pihaknya.

 

” Kami tidak tahu…yang jelas terkait pertambangan Galian C tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten” demikian jawaban serta alasannya kepada salah satu media online, (15 /10) melalui pesan WhatsApp.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Desa Bedeng 8 Bagikan BLT Tahap Ketiga

Kerinci

PJ Bupati Siap Hadiri Pelantikan PC IMM Kerinci

Berita

Warga Siulak Temukan Mayat Mengapung, Diduga Korban Banjir

Berita

AYAH KABUR, DUA BOCAH RAWAT IBU ODGJ

Berita

Pemdes Bedeng Delapan Salurkan BLT-DD Ke 25 Warga Lansia

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Berita

Upacara Peringati Hari Pahlawan, Polres Kerinci Berkomitmen Mengenang Jasa Pahlawan

Berita

14 KECAMATAN DIKERINCI TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR