Sinergi Baru, Ketua DPRD dan Forkompinda Tebo Sambut Dandim 0416/Bute Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Peristiwa

Selasa, 2 Januari 2024 - 14:15 WIB

Warga Siulak Temukan Mayat Mengapung, Diduga Korban Banjir

Infonegerijambi.com, Kerinci – Warga Siulak, Kabupaten Kerinci (2/1/2024) geger penemuan mayat mengapung. Diduga, jenazah tersebut korban banjir dan longsor.

Pasalnya, di sekitaran persawahan perbatasan Semurup dengan Siulak Gedang ditemukan sesosok mayat dengan kondisi mengapung.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Malako Intan

Mayat tersebut mengapung di persawahan Masyarakat.

Lokasi tempat ditemukannya mayat hanya beberapa meter dari sungai Batang Merao, sehingga menarik perhatian warga setempat.

Untuk sementara informasi dari warga Identitas korban belum di ketahui. Kepolisian, belum mengeluarkan informasi terkait

BACA JUGA :  Pemdes Bedeng Delapan Salurkan BLT-DD Ke 25 Warga Lansia

Sebelumnya beredar, seorang PNS, Syafrizal (54) terseret arus dengan motornya saat banjir melanda. Namun belum diketahui pasti, apakah jenazah tersebut merupakan sosok yang dimaksud, warga Desa Koto Baru, Hilang.***

 

Sumber Dinamikajambi.com

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Batanghari

Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Daerah

Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tebo Hadiri Pelantikan di Jambi

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

Muaro Jambi

BREAKING NEWS : Tahanan di Mapolres Muaro Jambi Kabur dengan Menjebol Plafon Sel

Berita

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

Berita

Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Daerah

H. Aspan Pimpin Rapat Evaluasi Uji Coba MPP