Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 11:44 WIB

Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM

JAKARTA – Presiden Prabowo secara resmi menghapus piutang macet yang membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM di sektor lain. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

 

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA :  Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

 

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk tetap menjalankan usaha mereka dengan lebih baik.

 

“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita, para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan penting sebagai produsen pangan. Kami ingin mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka,” ujar Presiden Prabowo.

 

Presiden juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberdayakan petani dan nelayan untuk lebih berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Detail teknis terkait persyaratan penghapusan piutang macet ini akan diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA :  MALAM RETAK DIBUKIT KERAMAT

 

“Kami berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, serta keyakinan bahwa kontribusi mereka sebagai produsen pangan sangat dihargai oleh bangsa,” tambahnya.

 

Penandatanganan aturan tersebut dilakukan di hadapan perwakilan petani, nelayan, dan sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Bahaya Asap Rokok Pada Tumbuh Kembang Anak, Bisa Pengaruhi Psikologis

Nasional

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Berita

Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

Berita

Sudah Dikenal Dunia, Iko Uwais Putuskan Pensiun Dari Hollywood

BPJS

Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Berita

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Nasional

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029

Berita

Tifatul Sembiring Ungkap Muhammadiyah dan NU Akan Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 pada Waktu yang Beda: Persatuan Tetap Dijaga Ya..