Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES MERANGIN

Jumat, 8 November 2024 - 11:23 WIB

Owner Pijat Refleksi, Di Amankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Merangin, Infonegrijambi.com – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

BACA JUGA :  Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

 

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. (08/11/2024).

 

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

BACA JUGA :  Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

 

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

 

Guna mempertanggungjawakan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Berita

Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

Merangin

Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika

Daerah

Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

POLRES MERANGIN

Jelang HUT ke-80 RI, Polsek Tabir Ulu Buka Gerai Pengobatan Gratis

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Amankan Aksi Damai Nakes

Berita

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Merangin

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN

Hukum

Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin