Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / POLRES TEBO

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:32 WIB

Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

POLRES TEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Kambahan Tebo.

 

Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025).

 

Penangkapan tersebut diiyakan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

 

“Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Viral Video Panas Ketua Baznas Provinsi Jambi, Buat Warga Resah

 

Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ.

 

Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit.

 

“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya.

 

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.

 

Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku.

 

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” katanya.

BACA JUGA :  Langkah Tegas Polres Merangin Dihargai Warga Sungai Manau

 

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut.

 

“Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

 

Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

 

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

Berita

Dimulainya Tahapan Kampanye, Polres Tebo Apel Satgas Operasi Mantap Brata 2023

POLRES TEBO

Polres Tebo Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 2.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

POLRES TEBO

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan

Hukum Kriminal

Pembunuh Muhammad Syaifuddin Dibekuk, Polres Tebo Ungkap Motif Pelaku

POLRES TEBO

Kapolsek VII Koto Ilir menghadiri musyawarah desa tentang Penetapan APBD Desa perubahan Desa Balai Rajo Kec. VII Ilir