Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Jambi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:45 WIB

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Leo Darwin di PN Jambi. (ist)

Sidang terdakwa Leo Darwin di PN Jambi. (ist)

JAMBI – Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank 9 Jambi yakni Leo Darwin dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Leo Darwin anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jambi, Jumat 14 Februari 2025.

 

Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 204.800.000.000.

 

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fahmi membacaka putusan.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengawasan Harga Minyak Kita dan Beras SPHP

 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

 

 

Sebelumnya pada persidangan yang digelar Selasa 4 Pebruari 2024, JPU Kejari Jambi telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 287.438.271.000.

BACA JUGA :  Angka 2 Jadi Kode Alam Ambang Kemenangan Agus Nazar, Agus Rubiyanto Sukses Menang Telak di TPS 7

 

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Yunsak El Halcon Bin H Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

 

Sementara terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang. Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa diberikan waktu selama 7 hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

Daerah

Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jambi

KPU Jambi Batalkan Debat Ketiga Pilgub Jambi

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengawasan Harga Minyak Kita dan Beras SPHP

Jambi

Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Jambi

UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani

Jambi

Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE Kasus Korupsi Bank Jambi Rp310 Miliar

Jambi

Arogansi Bakri Akan jadi Bumerang