PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah Program S1 di IAI Tebo Tawarkan Fleksibilitas dan Jalur Khusus untuk Pekerja

Home / Kota Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 21:25 WIB

Penasehat Hukum Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Helen Bantah Semua Dakwaan Jaksa

JAMBI – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi pada Kamis 10 April 2025, dengan agenda eksepsi.

 

Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah klaim pembelaan terhadap Helen. Dimana pada intinya dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tidak cermat alias keliru serta tidak memenuhi syarat formil.

 

“Kami penasehat hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati berkesimpulan, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil,” kata salah satu penasehat hukum Terdakwa Helen.

 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Helen pun memohon pada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi - Sudirman

 

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar penasehat hukum Helen.

 

Dalam eksepsinya, lokasi penangkapan dan penahanan Helen oleh Sub Dit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga jadi sorotan oleh penasehat hukum, dengan segala rangkaian peristiwa yang menimpa kliennya maka menurut mereka pihak yang berwenang mengadili perkara adalah PN Jakarta Selatan.

 

Selain itu surat dakwaan penuntut umum yang dininalai copy-paste dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsider, dan lebih subsidair serta tidak adanya uraian yang jelas juga dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

 

“Banyak uraian di dalam dakwaan yang terkait, patut diduga adanya penyelundupan hukum oleh penuntut umum karena mendakwakan uraian yang tidak jelas dari rentetan proses penjualan, pola kontak, pola pengambilan uang,” katanya.

 

Terhadap semua klaim pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan bakal memberika tanggapan atas eksepsi terdakwa.

 

Hakim pun menetapkan sidang tindak pidana narkoba dengan nomor perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati akan dilanjut pada Kamis 17 April 2025 dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum.

 

Usai sidang, penasehat hukum Helen tampak enggan dikonfirmasi terkait kasus kliennya. “Ikutin aja sidangnya,” ujarnya singkat.***

Share :

Baca Juga

Berita

Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

Karhutla

Lahan Puluhan Hektar Di Tanjung Johor Terbakar, Kapolsek Pelayangan : Pemilik Lahan sudah Diamankan

Kota Jambi

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman

Berita

Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

Daerah

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana

Berita

Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur