Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Selasa, 15 April 2025 - 22:18 WIB

Tersangka Korupsi Bank BNI, Jaksa Tahan Direktur Utama dan Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari

JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk tahun 2018 – 2019.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi, bilang bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Tim menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka awal atas dugaan korupsi pada Bank BNI, yakni WH selalu mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT PAL, saat ini.

 

“Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Reza.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Persiapkan Penyelenggaraan Operasi Ketupat 2023

 

Kini VG dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II Jambi, sementara WH sudah lebih dulu ditahan pada Senin kemarin 14 April 2025.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini, Aspidsus Kejati Jambi tersebut bilang bahwa ke-2 tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara manipulasi data.

 

“Sehingga penyidik menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019,” ujarnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke-2 tersangka adalah pertama Primair, Pasla 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang

BACA JUGA :  Angin Puting Beliung Terjang Merangin, Empat Rumah Rusak Parah

Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Miliar ini.***

Share :

Baca Juga

Berita

Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Karo Ops Polda Jambi

Daerah

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Daerah

Normalisasi Sungai Demi Penanganan Banjir di Kota Jambi Terkendala Pembebasan Lahan

Kota Jambi

Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily-Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama!

DPRD

Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Diumumkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih