Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Rabu, 30 April 2025 - 22:14 WIB

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit yang berada di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial HM (42), AP (39), dan RH (29). Ketiganya ditangkap saat berada di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, dan beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

 

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, tersangka Hamdani mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tebo,” ujar IPTU Sazeli.

BACA JUGA :  Ketua PKK Tebo Resmikan SK Jewellry, Destinasi Baru Pecinta Perhiasan

 

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Barang bukti telah diamankan dan akan segera dikirimkan ke laboratorium BPOM Jambi untuk dilakukan uji laboratorium. Polres Tebo juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. IPTU Sazeli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Tebo.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Operasi Zebra 2024 Hari Kelima Polres Tebo, Ipda Doni : Penindakan Pelanggaran Meningkat

Berita

Dimulainya Tahapan Kampanye, Polres Tebo Apel Satgas Operasi Mantap Brata 2023

Berita

Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

POLRES TEBO

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Narkoba

157 Gram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Diciduk di Desa Pemayungan

POLRES TEBO

Polres Tebo Dalami Kasus Pengeroyokan Tahanan, Naik ke Tahap Penyidikan

Berita

Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan