Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:35 WIB

Aksi Walhi Jambi: Tolak Proyek yang Rugikan Warga dan Lingkungan

JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan sejumlah proyek pembangunan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir di Kota Jambi. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi protes yang digelar bertepatan dengan forum Seminar Sehari bertajuk “Pemkot Jambi Mendengar” di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (14/5/2025).

 

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebutkan tiga proyek yang menjadi sorotan utama, yaitu Jambi Business Center (JBC), pusat perbelanjaan Jamtos, dan Perumahan Roma Estate. Menurutnya, ketiga proyek tersebut telah mengubah kawasan sepadan sungai menjadi beton dan menutup daerah tangkapan air yang krusial bagi pengendalian banjir.

 

“JBC dibangun di kawasan rawan banjir dan justru memperparah dampak lingkungan. Alih-alih memperhatikan daya dukung wilayah, pengembang malah merusaknya,” ujar Oscar dalam orasinya.

BACA JUGA :  Nonton Bioskop Bareng Wartawan, Kabid Humas Polda Jambi : Kita Adalah Mitra Kerja

 

Ia menambahkan, banjir yang terjadi di kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya pada April lalu merupakan bukti nyata dari buruknya tata ruang serta pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Kawasan JBC dan Jamtos berada di dataran rendah yang secara alami berfungsi sebagai tempat penampungan air dari sistem drainase sekitarnya.

 

Walhi menilai pembangunan di kawasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2024–2044, yang menetapkan wilayah JBC sebagai zona rawan bencana banjir.

 

BACA JUGA :  Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang menyengsarakan warga demi keuntungan pengusaha,” tegas Oscar.

 

Dalam aksinya, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, meninjau ulang kerja sama antara Pemprov Jambi dan pengelola JBC. Kedua, mengembalikan fungsi ekologis kawasan JBC, Jamtos, dan Roma Estate. Ketiga, memutus kerja sama jika ditemukan pelanggaran lingkungan. Keempat, mencabut izin proyek yang terbukti merusak lingkungan. Dan kelima, menghentikan seluruh pembangunan yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.

 

Aksi ini digelar bersamaan dengan seminar bertema “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.***

Share :

Baca Juga

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Berita

Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, Mahasiswa : Memalukan!

Berita

Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD

Berita

Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

Kota Jambi

Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Kota Jambi

Tak hanya Al – Kahfi,ini surat-surat yang di baca Rasulullah SAW di hari Jum’at