Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Muaro Jambi / Sorot

Senin, 16 Juni 2025 - 17:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

MUAROJAMBI – Dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemotongan dana TPP serta dana BOK oleh Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di tangan aparat penegak hukum. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Rina Marlina, salah satu pegawai puskesmas, ke Polres Muarojambi pada Agustus 2023.

 

Dalam laporan tersebut, Rina menyebut bahwa setiap pegawai dipotong dana TPP sebesar Rp 60 ribu per bulan dan dana BOK sebesar 35 persen dari setiap kegiatan. Perintah pemotongan itu dilakukan oleh Kepala Puskesmas melalui Bendahara TPP dan BOK. Dengan jumlah pegawai sebanyak 55 orang, diperkirakan pungutan mencapai Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA :  PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

 

“Tidak jelas apa alasannya, yang jelas setiap pegawai wajib dipotong. Ada yang bayar tunai, ada yang transfer,” ujar Rina. Ia menambahkan bahwa para pegawai merasa tertekan dan takut dipersulit dalam urusan pekerjaan jika tidak mengikuti perintah pimpinan.

 

Pasca laporan ke Polres Muarojambi, proses hukum pun berjalan. Beberapa saksi termasuk bidan desa telah diperiksa, dan Polres bahkan meminta audit investigasi kepada Inspektorat Muarojambi. Namun, hasil audit yang sangat krusial itu hingga kini belum diserahkan kepada penyidik.

 

“Hasil audit itu mentok di Inspektorat. Jadi pihak Polres belum bisa menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Rina. Pemeriksaan oleh Inspektorat disebut telah dilakukan selama 15 hari sejak akhir Februari 2024, namun tak kunjung ada hasil yang disampaikan ke penyidik.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Seorang Tersangka Beserta 1 (Satu) Unit Mobil Carry Berisi 16 Galon/Jerigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

 

Terbaru, Rina menyebut dirinya telah menerima SP2HP ke-8 dari Polres Muarojambi pada 24 Maret 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik berencana menggali keterangan dari ahli guna mendalami proses penyelidikan lebih lanjut. Namun lagi-lagi, proses tersebut terganjal oleh belum keluarnya hasil audit dari Inspektorat.

 

Rina berharap aparat hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas terhadap kasus ini. “Karena ini menyangkut hak pegawai dan sudah masuk kategori pungli yang merugikan. Saya harap ada tindakan tegas dari Inspektorat, Polres, bahkan Kepala Daerah,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Jambi Tekankan Sinkronisasi Daerah dan Pusat dalam Pembangunan

Merangin

Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

Bungo

DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

DPRD Kabupaten Tebo

Edi Hartono Soroti Dugaan Pungli di SMPN 13 TEBO, Janji Lakukan Kunjungan

Berita

Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Muaro Jambi

Kader PAN Tegak Lurus Menangkan MBZ, Ulil Amri: Harus Optimis

Muaro Jambi

Kader Siap Balas Pengorbanan Zulkifli Dengan Menangkan Pilbup Muaro Jambi 

Muaro Jambi

Deklarasi Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Muaro Jambi, Ini Harapannya