Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Merangin / Sorot

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:10 WIB

Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Lokasi aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang masih beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat. Tampak alat berat dan lahan terbuka bekas galian di area kebun sawit.(INJ/Arie)

Lokasi aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang masih beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat. Tampak alat berat dan lahan terbuka bekas galian di area kebun sawit.(INJ/Arie)

MERANGIN – Meski pekan lalu Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin telah melakukan pembongkaran praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, namun aktivitas tambang ilegal masih saja berlangsung. Para pelaku seolah tidak gentar dan tak mengindahkan kehadiran aparat penegak hukum.

Di wilayah yang sama, tepatnya di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, ditemukan kembali aktivitas penambangan emas ilegal. Kegiatan ini dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang tanpa izin yang terus beroperasi tanpa henti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran ke lokasi. Hasilnya, belasan unit alat tambang jenis dompeng rakit terlihat tengah beroperasi di area sungai. Alat-alat ini digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem setempat.

BACA JUGA :  Breaking News, Debat Kandidat Pilkada Bungo Ricuh

Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dompeng rakit tersebut milik seseorang bernama Imron, warga B5 Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai identitas pemilik alat tambang tersebut.

Aktivitas PETI ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi negara yang kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan. Eksploitasi yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem darat dan air, serta berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar, terutama dalam hal kesehatan dan akses air bersih.

BACA JUGA :  Dandim 0416/Bute Berikan Motivasi kepada Calon Prajurit TNI AD: "24 Tahun Lalu, Saya Seperti Kalian

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap pelaku tambang ilegal agar tidak terjadi pembiaran yang berkepanjangan. Penindakan yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan Kabupaten Merangin dari kerusakan lebih parah.***

ARIE

Share :

Baca Juga

Berita

CURAH HUJAN YANG TINGGI, JALAN TERPUTUS DAN RATUSAN RUMAH WARGA TERENDAM BANJIR

DPRD

DPRD Merangin Rekomendasi PT SGN Tutup Sementara

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Kematian PSW (19) Dan Berhasil Meringkus Pelaku Di Kalimantan Selatan

Merangin

Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

Berita

Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas

Merangin

Pj Bupati dan Dewan, Temui Nakes Sampaikan Aspirasi

Berita

Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Merangin

Yayasan Orik, Minta APH Berantas Illegal Loging Yang Di Bawa Dari Tabir Timur