MERANGIN – Meski pekan lalu Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin telah melakukan pembongkaran praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, namun aktivitas tambang ilegal masih saja berlangsung. Para pelaku seolah tidak gentar dan tak mengindahkan kehadiran aparat penegak hukum.
Di wilayah yang sama, tepatnya di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, ditemukan kembali aktivitas penambangan emas ilegal. Kegiatan ini dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang tanpa izin yang terus beroperasi tanpa henti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran ke lokasi. Hasilnya, belasan unit alat tambang jenis dompeng rakit terlihat tengah beroperasi di area sungai. Alat-alat ini digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem setempat.
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dompeng rakit tersebut milik seseorang bernama Imron, warga B5 Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai identitas pemilik alat tambang tersebut.
Aktivitas PETI ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi negara yang kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan. Eksploitasi yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem darat dan air, serta berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar, terutama dalam hal kesehatan dan akses air bersih.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap pelaku tambang ilegal agar tidak terjadi pembiaran yang berkepanjangan. Penindakan yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan Kabupaten Merangin dari kerusakan lebih parah.***
ARIE