Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Berita / Daerah / Tebo

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:03 WIB

Bacabup Afriansyah dorong legalisasi Dompeng dalam acara sosialisasi pencegahan PETI

Infonegerijambi.com, TEBO – Selasa (21/5/24) Kesbangpol Provinsi Jambi mengadakan acara sosialisasi pencegahan pertambangan tanpa izin (PETI) di Aula Melati Kantor Dinas Bupati Tebo. Acara tersebut di buka langsung oleh Penjabat Bupati Tebo Dr. Varial Adhi Putra, ST, MM dan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut.

 

Bacabup Afriansyah turut hadir dalam acara sosialisasi pencegahan pertambangan tanpa izin (PETI) sebagai pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi.

 

Dalam acara tersebut Afriansyah mengatakan, “Saya 4 (empat) tahun jadi pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) tapi saya tidak punya Dompeng. Selama 4 (empat) tahun ini saya pelajari apa masalah pada PETI dan solusi pencegahan PETI”.

 

“Masalah PETI atau yang sering di sebut Dompeng oleh masyarakat ada 3 (tiga) yaitu ; keselamatan kerja, pencemaran lingkungan dan tindakan kriminal di lokasi karena rebutan lokasi dan solusi nya cuma 1 (satu) yaitu pemerintah harus mendorong kegiatan masyarakat yang illegal itu menjadi legal”, kata Afriansyah.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rampungkan Pengecoran Septic tank MCK MI Nurul Falah

 

Lanjut Afriansyah, “Jika sudah legal dan berbadan hukum jelas ada penanggung jawab dari kegiatan tersebut, bukan liar seperti saat sekarang. Pas razia mereka kabur, pas selesai razia mereka mendompeng lagi”.

 

“Makanya kami di Asosiasi mensosialisasikan agar masyarakat yang mendompeng membuat kelompok tambang dan kelompok tersebut kami dorong agar membuat koperasi sebagai badan hukumnya. Kalau terorganisir pemerintah enak untuk mengaturnya. Menjelang proses regulasi mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), kelompok tambang yang sudah ada badan hukum koperasi tersebut kita bina dan kita ajarkan cara nambang yang benar tidak merusak lingkungan. Bukan seperti saat ini, mereka menambang asal asalan hanya dapat ilmu otodidak sehingga merusak lingkungan”, jelas Afriansyah.

BACA JUGA :  Dr Nurhuda Resmi Dilantik Sebagai Rektor IAI Tebo, Ini Komitmennya

 

“Kami harap Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Tebo jangan lagi benturkan masyarakat yang tidak tau hukum dan tidak tau cara nambang yang baik dengan Aparat Penegak Hukum. Mari kita jalankan aturan UU dan turunanya. Kita tunjukkan dulu yang legal dan cara nambang yang benar. Kita bina mereka, karena mereka masyarakat kita, mereka hanya mencari rezeki untuk keluarganya. Kami dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) siap bekerjasama dengan pemerintah agar berbagi ilmu dalam mengajarkan cara-cara nambang yang benar dan tidak merusak lingkungan”, tutup Afriansyah.

Share :

Baca Juga

Berita

Winanto Yang Terpeleset Di Sungai Saat Mencari Rumput Ditemukan Meninggal Dunia

Berita

Benarkah Kurma Harus Dicuci Dahulu Sebelum Dimakan? Ternyata Ini Faktanya

Politik

Masyarakat Sabak Barat Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan Romi-Sudirman dan Dillah-MT di Pilkada 2024

Berita

Soal Dugaan Penganiayaan Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Penjelasan Dari PT SKU

Kota Jambi

Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta

Tebo

Atlet AOPGI Kabupaten Tebo Raih Medali Perak di Kejuaraan Open Kebut Gunung AOPGI Provinsi Jambi

Daerah

Safari Ramadhan Pemkab Tebo Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Kemantan

Bungo

Dihadapan Pendemo, Asisten 1 Berjanji Akan Segel Tempat Hiburan Malam Yang Menyalahi Aturan Perizinan