Hj. Eka Madjid Muaz, S.E., M.H. Apresiasi Seni di Pameran Presisi Jilid II Pengerjaan Tanggul Digeragai Terkesan Asal Jadi Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Jumat, 12 Januari 2024 - 16:10 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:

1. 1 (Satu) paket besar sabu.

2. 2 (Dua) paket sedang sabu.

3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.

4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.

5. 1 (Satu) unit timbangan digital.

6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.

7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.

9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.

10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.

11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.

12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.

14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.

15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA, seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan 2 barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 (Satu) HP Oppo A3s warna biru.

BACA JUGA :  Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

BACA JUGA :  Romi - Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

Dalam pernyataan kepada media, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan akan terus melakukan upaya-upaya guna mnecegah peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.***

Share :

Baca Juga

Politik

Merasa Tertekan di Palak Atas Namakan Paslon 01, pengawas penyebrangan Paseban- HPH Informasikan Polres

Politik

Temenggung Apung Bersama Tim Pemenangan Desa Muara Kilis Siap Menangkan Agus-Nazar

Disdikbud

Puluhan Juta Anggaran Belanja Media Cetak di Disdikbud Tebo Diduga Fiktif

Berita

Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event

Berita

Wakil Gubernur Drs. Abdullah Sani M. Pd. I. Membuka Secara Resmi MTQ XIX Tingkat Kabupaten Tebo

Daerah

Akibat Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Di Merangin Jambi Hampir Melahirkan Di Jalan Berlumpur

Berita

Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

Berita

Presiden Jokowi Berkunjung Ke Jambi, Kapolda Jambi Bersama Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gabungan