Penasaran Soal Pokir Pimpinan DPRD Tebo Rp50 Miliar, Sejumlah Aktivitas Tanya ke Pj Bupati Tebo Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo Bacabup Afriansyah Dapat Dukungan Dari Aktivis Tani Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ? Dr. Maulana Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid AR Rahman

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Jumat, 12 Januari 2024 - 16:10 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:

1. 1 (Satu) paket besar sabu.

2. 2 (Dua) paket sedang sabu.

3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.

4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.

5. 1 (Satu) unit timbangan digital.

6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.

7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.

9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.

10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.

11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.

12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.

14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.

15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA, seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan 2 barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 (Satu) HP Oppo A3s warna biru.

BACA JUGA :  Buronan Specialis Curanmor Dan Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Dan Unit Reskrim Polsek Tabir

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

BACA JUGA :  Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Ke PKB

Dalam pernyataan kepada media, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan akan terus melakukan upaya-upaya guna mnecegah peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.***

Share :

Baca Juga

Berita

Korlantas Polri Luncurkan Program Baru, Pemakai Motor dan Mobil Harap ke Samsat, Simak!

Berita

Bhayangkari Ranting Rimbo Bujang Cabang Tebo Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Bungo

Pegasus Resmi Di Segel Dan Di Gembok, Tim Gabungan Pemda Bungo Cabut Izin Pegasus

Berita

Cuaca extrem Memporak Porandakan Atap Rumah Warga Beterbangan di Bawa Angin

Batanghari

Satuan Unit Reskrim Polsek TembesiĀ  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Berita

Benarkah Kurma Harus Dicuci Dahulu Sebelum Dimakan? Ternyata Ini Faktanya

Berita

Setelah Rapat Mediasi, Rencana Aksi Damai Karyawan Perusahaan Batu Bara Di Tebo Dibatalkan