Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Bungo / Pemerintahan Desa / Pemkab

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024, Akhirnya Kades Padukun Di Nonaktifkan

BUNGO, INFONEGERIJAMBI.COM – Unjuk rasa masyarakat Dusun Pedukun didepan kantor Bupati Senin (13 Agustus 2024) akhirnya membuahkan hasil.

 

Usulan masyarakat dusun pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo meminta kepada bapak wakil bupati Bungo agar datuk rio (kepala desa) Pedukun untuk dinonaktifkan karena dianggap kinerja datuk rio sudah tidak amanah lagi.

 

Akhirnya usulan masyarakat tersebut di pertimbangkan dan di kabulkan oleh wakil bupati bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup Pemda Kabupaten Bungi dengan menerbitkan surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024 yang ditujukan kepada Camat Tanah Tumbuh Senin (12 Agustus 2024).

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asta Cita dan 17 Program Prioritas Presiden

 

Surat tersebut berisikan supaya Datuk Rio Pedukun untuk tidak menjalankan roda pemerintahan desa sampai diterbitkan kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasai Rio Pedukun seperti mobil ambulance 1 unit, kendaraan roda dua 1 unit stempel Rio dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan selaku Rio Pedukun.

BACA JUGA :  Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

 

Untuk jabatan Rio berikutnya camat harus segera menunjuk ASN di wilayah kerjanya untuk menjabat PLH Rio Dusun Pedukun, surat Wakil Bupati ini terbit berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 Ayat 2 dan Notula Rapat Mediasi Tuntutan Usulan Pemberhentian Rio Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Tanggal 12 Agusutus 2024.**

Share :

Baca Juga

Bungo

Sebanyak 27 Prajurit Kodim 0416/Bute Naik Pangkat, 1 Prajurit Pindah Satuan

Bungo

Sengketa Pilkada Bungo 2024: Dedy-Dayat Gugat Hasil ke MK

Bungo

Implementasi Pengawasan BBM Di SPBU 24.372.48 Rangkayo Hitam Bungo Dipertanyakan

Daerah

DiskominfoTebo Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Daerah

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi

Bungo

Diduga Tak Terima Diliput, Manajer PEGASUS Bentak Wartawan

MTQ

MTQ Ke-IV Tebo Ulu Tahun 2025 Dibuka, Wabup Tebo dan Wagub Jambi Hadir Langsung

Daerah

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE. MM Tekankan Komitmen ASN Sukseskan Program Pemerintah