Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Pemerintahan Desa / Pemkab

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024, Akhirnya Kades Padukun Di Nonaktifkan

BUNGO, INFONEGERIJAMBI.COM – Unjuk rasa masyarakat Dusun Pedukun didepan kantor Bupati Senin (13 Agustus 2024) akhirnya membuahkan hasil.

 

Usulan masyarakat dusun pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo meminta kepada bapak wakil bupati Bungo agar datuk rio (kepala desa) Pedukun untuk dinonaktifkan karena dianggap kinerja datuk rio sudah tidak amanah lagi.

 

Akhirnya usulan masyarakat tersebut di pertimbangkan dan di kabulkan oleh wakil bupati bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup Pemda Kabupaten Bungi dengan menerbitkan surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024 yang ditujukan kepada Camat Tanah Tumbuh Senin (12 Agustus 2024).

BACA JUGA :  H-2 Lebaran, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tanjung Bungur Tebo Alami Kenaikan

 

Surat tersebut berisikan supaya Datuk Rio Pedukun untuk tidak menjalankan roda pemerintahan desa sampai diterbitkan kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasai Rio Pedukun seperti mobil ambulance 1 unit, kendaraan roda dua 1 unit stempel Rio dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan selaku Rio Pedukun.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

 

Untuk jabatan Rio berikutnya camat harus segera menunjuk ASN di wilayah kerjanya untuk menjabat PLH Rio Dusun Pedukun, surat Wakil Bupati ini terbit berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 Ayat 2 dan Notula Rapat Mediasi Tuntutan Usulan Pemberhentian Rio Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Tanggal 12 Agusutus 2024.**

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Panggil Saksi-Saksi Terkait Azroni Cs Polisikan Oknum Manajemen Pegasus

Bungo

Antusias Warga Tebing Tinggi Bungo Sambut Romi Hariyanto Hadiri Grand Final Turnamen Bola Kaki 2024

Berita

Pj Bupati Pimpin HUT PGRI ke-78 dan HGN di Pamenang, H Mukti: Mari Wujudkan Merdeka Belajar

Berita

Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target

Bungo

Kandang Sapi Milik ASN Dinkes Bungo Meresahkan Warga Perumahan Alkausar, Instansi Terkait Tutup Mata

Daerah

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Pimpin Rapat Strategi Penguatan Rekrutmen dan Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan

Bungo

32 Pejabat Administrator Eselon III, Hari Ini Dilantik Oleh Wakil Bupati Bungo

Daerah

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Turun ke Pasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok