10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

DJ Dinar Candy

DJ Dinar Candy

JAMBI, Infonegerijambi.com – DJ Dinar Candy kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex dipanggil oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa pasangannya. Jadwal pemanggilan itu seharusnya pada Selasa, 23 Juli 2024, namun Dinar Candy tak hadir.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi ketidakhadiran Dinar Candy. “Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap DC untuk hari Selasa yang lalu. Namun, konfirmasi kepada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA :  Tiga Putra-Putri Tanjab Barat Lulus Masuk Taruna STTD Tahun 2023

 

Pihak kepolisian masih menunggu alasan ketidakhadirannya. “Apabila alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan melayangkan pemanggilan kedua,” tegas Andri.

 

Ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Dinar Candy masih dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya, karena ada kaitannya dengan kapal dan tugboat yang digelapkan serta dipalsukan oleh Ko Apex,” ungkapnya.

 

Ko Apex saat ini ditahan di Mapolda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Ia ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, pada 12 Juni 2024.

BACA JUGA :  Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kapolres Tebo Gelar Coffee Morning

 

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin, menyatakan penyidikan terus berlangsung pasca penahanan Ko Apex. “Sudah tahap satu, ini ada P19 dari jaksa jadi sekarang penyidik pembantu lagi melengkapi kelengkapan berkas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024).

 

Pihak kepolisian juga mengakui perlunya perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan. “Pasti (ada penambahan masa penahanan, red) penambahan penahanan itu kan 20 hari di kepolisian, 40 puluh hari tahanan kejaksaan atau perpanjangan,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Golkar Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Provinsi

Berita

Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event

Berita

Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

Berita

Dinkes Dan KB Tebo Gelar Rakorda Percepatan Penurunan Stunting

Politik

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024

Berita

BUKIT KERAMAT BIRU

Tebo

Gara-gara Ini Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Bakal Mensomasi PT AMI di Desa Muara Kilis

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo