Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

DJ Dinar Candy

DJ Dinar Candy

JAMBI, Infonegerijambi.com – DJ Dinar Candy kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex dipanggil oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa pasangannya. Jadwal pemanggilan itu seharusnya pada Selasa, 23 Juli 2024, namun Dinar Candy tak hadir.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi ketidakhadiran Dinar Candy. “Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap DC untuk hari Selasa yang lalu. Namun, konfirmasi kepada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA :  Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VI Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal di Desa Sumber Agung

 

Pihak kepolisian masih menunggu alasan ketidakhadirannya. “Apabila alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan melayangkan pemanggilan kedua,” tegas Andri.

 

Ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Dinar Candy masih dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya, karena ada kaitannya dengan kapal dan tugboat yang digelapkan serta dipalsukan oleh Ko Apex,” ungkapnya.

 

Ko Apex saat ini ditahan di Mapolda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Ia ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, pada 12 Juni 2024.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Pimpin Rakor Virtual Pengendalian Inflasi 2025

 

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin, menyatakan penyidikan terus berlangsung pasca penahanan Ko Apex. “Sudah tahap satu, ini ada P19 dari jaksa jadi sekarang penyidik pembantu lagi melengkapi kelengkapan berkas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024).

 

Pihak kepolisian juga mengakui perlunya perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan. “Pasti (ada penambahan masa penahanan, red) penambahan penahanan itu kan 20 hari di kepolisian, 40 puluh hari tahanan kejaksaan atau perpanjangan,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersihkan Pekarangan Rumah Orang Tua Asuh

IKATAN WARTAWAN ONLINE

Hadir di Acara Wisuda ke XXI IAI Tebo, Ini yang Diharapkan Ketua PD IWO Tebo

Merangin

Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Merangin

“Tak Perlu Biaya, Warga Merangin Kini Bisa Urus Perkara di PA Bangko Lewat Posbakum”

Muaro Jambi

Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

Kesbangpol

Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi

Tebo

PT PHK Makin Group Kembali Didenda Adat, Kali Ini Rp100 Juta oleh Suku Anak Dalam Muara Tabir Tebo

Berita

Biar Gak Pikun, Ahli Saraf Sarankan Hal Ini Untuk Latih Otak