Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / POLRES TEBO

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:47 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo. Tampak keduanya memegang papan identitas berisi data singkat dan pasal yang disangkakan, dengan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, uang tunai, serta alat hisap sabu turut diamankan dan diperlihatkan di meja.(INJ/Ist)

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo. Tampak keduanya memegang papan identitas berisi data singkat dan pasal yang disangkakan, dengan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, uang tunai, serta alat hisap sabu turut diamankan dan diperlihatkan di meja.(INJ/Ist)

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat yang cepat dan akurat. Ini menunjukkan peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” ujar IPDA Ardimal

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni FS (22) dan SH (31), keduanya warga Tebo Ilir. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Khalis Mustiko Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat HUT Ke 79 PGRI Dan HGN

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kedua pelaku terlihat berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan mereka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp.1.120.000,- serta barang bukti lainnya.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Banjir di Tebo, Wakapolda Jambi Siap Memberikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat yang cepat dan akurat. Ini menunjukkan peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” ujar IPDA Ardimal

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-79

Berita

Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

POLRES TEBO

Polres Tebo Berikan Bibit Jagung di Tengah Ilir, Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

POLRES TEBO

Polres Tebo gelar rapat koordinasi ketahanan pangan bersama dinas terkait dan perusahaan perkebunan

POLRES TEBO

Hari Ketujuh Operasi Patuh Siginjai, 327 Pelanggar di Tebo Disanksi

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80 di Kantor Bupati