Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Tanjab Timur

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:07 WIB

Dugaan Mafia Lahan Kecamatan Dendang Temui Fakta Baru

TANJAB TIMUR – 20/12/2024, Keterlibatan masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan stabilitas lingkungan yang bijaksana serta memperhatikan ekosistem regenerasi hutan, dalam penguatan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat

disektor pengelolaan hutan yang baik & benar dapat dilakukan dengan:

 

Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.

 

Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan

 

Rehabilitasi hutan dan reklamasi

 

Perlindungan hutan dan konservasi alam

 

Tata pengelolaan hutan harus sesuai mekanisme yang di tentukan dalam SK izin pengelolaan hutan, yang diterbitkan Kementerian terkait.

Pemegang izin dan/atau pihak mitra yang bekerja sama bertanggung jawab segala resiko dan konsekuensi yang timbul, serta diwajibkan menghindari pelanggaran pengelolaan hutan yang berupa:

 

Penebangan hutan secara besar-besaran.

 

Perluasan wilayah pertanian, perkebunan.

 

Pertambangan di kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH.

 

Pembiaran perambahan hutan oleh pihak-pihak yang berkompeten.

 

Undang-Undang P3H juga menitikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu; Kegiatan yang dilakukan oleh satu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas dua orang atau lebih dan yang bertindak secara bersama-sama pada satu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.

 

Baik kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan yang melakukan perladangan tradisional, mekanis dan/atau melakukan penebangan jenis kayu.

 

Potensi Sanksi hukum yang dapat dikenakan untuk pelanggaran pengelolaan hutan, di antara lain:

BACA JUGA :  Dillah Hikmah Bupati Terpilih, Resmi Membuka MUSPIMDA PKC PMII Jambi

 

Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar untuk pelanggaran Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar untuk pelanggaran Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

 

Pengelolaan hutan kecamatan dendang (londrang) kini berubah menjadi perkebunan sawit sekitar 80 % dari luasan izin pengelolaan hutan yang diterbitkan kementerian KLHK.

 

Ketua Gapoktanhut Berkah Lestari (Dadang) yang  bermitra dengan izin HPHD kota Kandis dendang ketika dikonfirmasi oleh awak media, terkait pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan serta informasi jual beli lahan di kawasan hutan desa yang bermodus ganti rugi pengelolaan hutan.

 

Dadang menyabut, Kalau untuk klarifikasi.! Pihak dinas kehutanan provinsi, polisi kehutanan, PSKL pangkal pinang, Gakum LHK sudah semua kami jawab. Berita itu semua tidak benar.!

Lagian pengelolaan hutan, semuanya tidak lepas dari pengawasan kesatuan pengelola hutan (KPH), jadi lebih jelas lagi. Saya lagi sibuk; singkat nya (WhatsApp)

 

(Red-Terkesan Dadang “ketua Gapoktan bina lestari menitik beratkan kesalahan pengelolaan yang terjadi ke pihak instansi yang berkompeten bidang ke hutanan”, Ada apa dengan para instansi ini.??)

 

Namun Kepala kesatuan pengelola hutan (izudin) mengatakan, Kelompok tani hutan berkah lestari (Dadang) tidak memiliki izin pengelolaan hutan dari kementerian, namun hanya bekerja sama (bermitra) dengan Izin LPHD KOTA KANDIS DENDANG-SK nomor 28/Kep BPMD-PPT4/II/2016, yang hanya berdasarkan SK kelompok yang diterbitkan desa dan diregistrasi ke dinas kehutanan provinsi.

BACA JUGA :  Di Akhir Masa Kampanye, Paslon Dillah - Muslimin Menggema Dikecamatan Nipah Panjang

 

Sepanjang pola pengelolaan perhutanan sosial di jalankan dengan benar gak masalah, sebut nya

 

Ketika disinggung terkait peralihan fungsi hutan dan dugaan transaksi modus ganti rugi lahan kawasan hutan yang dimaksud.

 

Kepala KPH Tanjabtim mengatakan, menurut data survei analisis KPH, lebih dari 80 % dari luasan izin pengelolaan hutan yang diterbitkan kementerian KLHK sudah mengalami perubahan fungsi menjadi tanaman industri perkebunan sawit.

 

Begitu juga terkait peralihan Pengelola lahan; informasi yang KPH dapatkan langsung dari pemegang izin Pengelola hutan maupun ketua kelompok yang bermitra, beralasan terjadinya ganti rugi lahan, karena keterbatasan finansial sehingga melibatkan pemodal (investor), karena menurut kelompok pengelola untuk membangun akses (jalan) perlu biaya yang tinggi.

 

Tambahnya,Memang bila di perhadapkan dengan aturan perhutanan sosial yang terjadi saat ini, tetap salah.

 

Walaupun demikian, KPH selalu mengarahkan pemegang izin pengelolaan lahan sesuai dengan aturan perhutanan sosial, dan menyarankan membuat KUPS untuk kegiatan usaha hutan, serta strategi antisipasi kebakaran hutan.! Paparnya

 

Beberapa pihak masyarakat pemerhati hutan dan lingkungan pun menduga; Terjadinya peralihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan industrial sawit, di mulai dari transaksi lahan atau upaya komersialisasi kawasan hutan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan, serta berpotensi tinggi terjadinya konflik lahan di beberapa tahun kedepan.

(SLM)

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Diduga Proyek Siluman Akhir Tahun, Pengerjaan Asal Jadi

Tanjab Timur

CSR Petro China Didesa Jati Mulyo Apakah Sudah Sesuai Dengan Peruntukannya?

Tanjab Timur

Diduga Maraknya Mafia Lahan Didendang Bermoduskan Surat Keputusan Kementerian

Pemerintahan Desa

Ruangan Kantor Desa Sungai Raya Sangat Memprihatinkan

Politik

Kabar perpecahan di internal PAN jelang pencoblosan Pilkada Tanjung Jabung Timur, kian santer, Perlawawan para pendukung dan tim sukses dari masing – masing anggota dewan PAN tak terelakkan

Sorot

Dua Oknum LSM, Diduga Melakukan Percobaan Pemerasan Diamankan Oleh Warga

Infrastruktur

Usman Warga Desa Labuan Pering Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Dan Dua Anggota Dewan

Berita

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT