Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80 Dorong Akses Kesehatan hingga Pelosok, Pemkab Tebo Luncurkan Program Dokter Masuk Dusun Warga Desa Jambu Demo di Kantor Bupati Tebo Desak Kades Dicopot, Wakil Bupati Tebo Turun Tangan Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi IAI Tebo Gelar Ujian Seleksi PMB Gelombang II Tahun Akademik 2025/2026

Home / Jambi

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:48 WIB

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

Pihak PT MMJ. Dok ist

Pihak PT MMJ. Dok ist

JAMBI – Konflik pendudukan ilegal PKS PT Prosimpac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ) terus bergulir.

 

Pihak PT MMJ selaku pengelola PT PAL sejak 13 Maret 2022 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun tak terima.

 

Kejanggalan atas keberadaan pihak yang mengatas namakan PT MPPJ tersebut pun semakin mencuat, mereka mengklaim punya legalitas atas keberadaan mereka atau mereka juga mengaku punya PPJB namun tak dapat menunjukkannya dalam pertemuan tersebut.

 

“Jadi dari hasil pertemuan ini, kami sangat kecewa. Kami sudah meminta tunjukkan itu legalitas dari MPPJ. Apa dasar mereka untuk bisa menduduki perusahaan,” kata Sabarman Saragih, Rabu 12 Februari 2025.

 

Sementara itu, kata Sabarman, pihaknya sudah menyerahkan semua pembuktian secara jelas dan lengkap. Sabarman pun kecewa betul, bagaimana bisa pabrik sendiri dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang bahkan tak bisa menunjukkan legalitasnya.

 

Parahnya lagi, pihak PT MPPJ juga dinilai melakukan pengrusakan pada pabrik tersebut dengan mengeluakan sejumlah barang dan membongkar kamar-kamar karyawan. Kuasa hukum PT MMJ tersebut pun memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri atas persoalan ini.

BACA JUGA :  Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

 

“Saya minya kepada Pemerintah terutama bapak Presiden Prabowo dan Kapolri. Agar ditindaklannuti, ini sudah sewenang wenang ini sudah premanisme,” ujarnya.

 

Sebelumnya pada Senin 27 Januari 2025, sejumlah pihak yang mengatasnamakan PT MPJA mendatangi dan menyerobot PKS PT PAL dari pengelolaan PT MMJ.

 

Tidak itu saja, pihak PT MPJA merusak mess karyawan. Aksi mereka diprakarsai oleh oknum polisi yang masih aktif.

 

Padahal asal tahu saja, sejak 17 Juni 2022 lalu, Arwin sebagai Direktur PT MMJ melakukan peralihan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.

 

Peralihan ini dibuat pada 22 Desember di depan notaris dengan Fitria Tresna Permata dengan akta notaris Nomor 03, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ. Yang mana pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang Komisaris Utamanya, Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan sebagai Direktur Utama itu dijual ke PT MMJ senilai Rp 128 miliar.

BACA JUGA :  Sapkirman Terpilih sebagai Ketua Umum DPD IMM Jambi Periode 2025-2027

 

Pabrik Kelapa Swit (PKS) itu berada di atas lahan seluas total 22,4 hektare. Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan niaga Medan No:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban, baik berupa pembayaran utang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium.

 

Kuasa hukum PT MMJ juga mengungkap bahwa sejumlah utang-utang terdahulu PT PAL kepada negara, telah dilunasi oleh PT MMJ selama ini. Namun pasca semua penyelesaian masalah PT PAL tersebut, PT MMJ malah ditendang dari PKS tersebut.

 

“Ini MMJ ikut disini untuk membayar uang (terhadap) negara. Ini PT PAL menggunakan uang negara dari BNI pusat. Ini bagaimana ini, kita yang sudah beritikat baik membayar utang-utang terhadap negara malah diperlakukan seperti ini. Ini harus diproses PT PAL ini,” katanya.***

Share :

Baca Juga

Jambi

UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani

Jambi

Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE Kasus Korupsi Bank Jambi Rp310 Miliar

Daerah

Sapkirman Terpilih sebagai Ketua Umum DPD IMM Jambi Periode 2025-2027

Jambi

Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

Jambi

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

Jambi

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

Jambi

Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

DPRD

Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.