Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / VIRAL

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:21 WIB

Geger..!!! Kapolsek Bathin XXIV Persulit Pengambilan satu unit mobil yang di titipkan

BATANGHARI – Peristiwa di Mapolsek Batin XXIV Batang Hari ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dalam kasus sengketa fidusia. Sopir bernama Aan, yang merupakan anak dari debitur, menghadapi situasi yang rumit saat mobilnya ditahan oleh polisi setelah mengalami percobaan perampasan oleh debt collector.

 

Walaupun mobil tersebut dititipkan di Mapolsek untuk keamanan, Kapolsek AKP Fernando Gultom bersikeras bahwa mobil itu tidak bisa dikembalikan tanpa penyelesaian hutang piutang dengan pihak leasing.

 

Keputusan Kapolsek ini mendapat kritik dari pihak keluarga Aan yang merasa bahwa polisi seharusnya tidak terlibat dalam urusan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Mereka menilai tindakan polisi sebagai bentuk intimidasi dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Jambi.

BACA JUGA :  Heboh, Tinggali Istri, Oknum Guru di Merangin Selingkuhi Istri Orang

 

Dalam konteks hukum, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan melalui pengadilan, bukan secara sepihak oleh kreditur atau dengan bantuan polisi. Putusan MK ini bertujuan untuk mencegah penarikan kendaraan secara semena-mena oleh kreditur, menekankan pentingnya prosedur hukum yang sesuai.

 

Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peran polisi dalam sengketa fidusia serta pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat untuk melindungi hak semua pihak.

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi mengatakan ” Patut diketahui semua pihak Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

BACA JUGA :  Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

 

Sehubungan dengan itu, menurut Andre Sirait, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

 

Nah, Polisi tidak bisa campur tangan dalam masalah utang piutang, kecuali jika ada tindak pidana yang terjadi. Utang piutang adalah kasus perdata, sehingga biasanya diselesaikan secara perdata. ” Intinya oknum polisi harus memahami persoalan perdata. Jangan terlalu jauh campur tangan. Kalau bertele tele semua bakal jadi tergugat, ” tegasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

VIRAL

Dewan Kehormatan IWO Tebo Nyaris Dikeroyok Pelangsir BMM dan Oknum Petugas SPBU di Muaro Bodi Sijunjung, Sumatera Barat

Tanjab Timur

Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan

Batanghari

Warga Terusan Menyambut Baik Kedatangan Romi Haryanto

Batanghari

Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan TembakanĀ 

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Ratusan Siswa-Siswi Islam Al Washliyah Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Tebo

Merangin

Pj Bupati Merangin Tanggapi Cepat Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru

Batanghari

Petani Koperasi Kelapo Mandiri Protes PT Adimulia Palmo Lestari : Mogok Kerja dan Jalan ke Kebun Dipagar

Batanghari

Di duga PT. IKU langgar Ketentuan Keputusan Presiden Terkait penaman Kelapa Sawit Di Bibir SungaiĀ