Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Batanghari / VIRAL

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:21 WIB

Geger..!!! Kapolsek Bathin XXIV Persulit Pengambilan satu unit mobil yang di titipkan

BATANGHARI – Peristiwa di Mapolsek Batin XXIV Batang Hari ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dalam kasus sengketa fidusia. Sopir bernama Aan, yang merupakan anak dari debitur, menghadapi situasi yang rumit saat mobilnya ditahan oleh polisi setelah mengalami percobaan perampasan oleh debt collector.

 

Walaupun mobil tersebut dititipkan di Mapolsek untuk keamanan, Kapolsek AKP Fernando Gultom bersikeras bahwa mobil itu tidak bisa dikembalikan tanpa penyelesaian hutang piutang dengan pihak leasing.

 

Keputusan Kapolsek ini mendapat kritik dari pihak keluarga Aan yang merasa bahwa polisi seharusnya tidak terlibat dalam urusan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Mereka menilai tindakan polisi sebagai bentuk intimidasi dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Jambi.

BACA JUGA :  Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

 

Dalam konteks hukum, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan melalui pengadilan, bukan secara sepihak oleh kreditur atau dengan bantuan polisi. Putusan MK ini bertujuan untuk mencegah penarikan kendaraan secara semena-mena oleh kreditur, menekankan pentingnya prosedur hukum yang sesuai.

 

Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peran polisi dalam sengketa fidusia serta pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat untuk melindungi hak semua pihak.

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi mengatakan ” Patut diketahui semua pihak Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

BACA JUGA :  Oknum Security dan Mandor PT SKU Diduga Aniaya Suku Anak Dalam Hingga Kritis

 

Sehubungan dengan itu, menurut Andre Sirait, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

 

Nah, Polisi tidak bisa campur tangan dalam masalah utang piutang, kecuali jika ada tindak pidana yang terjadi. Utang piutang adalah kasus perdata, sehingga biasanya diselesaikan secara perdata. ” Intinya oknum polisi harus memahami persoalan perdata. Jangan terlalu jauh campur tangan. Kalau bertele tele semua bakal jadi tergugat, ” tegasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Tebo

Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total

Batanghari

Asik bermain pasir,Nizam bocah 10 tahun tengelam di sungai Batanghari

Tanjab Timur

Diduga Karna Ada Intruksi BPKRI, Kepsek SMP N 2 Tanjab Timur Tidak Pasang Informasi Pengunaan Dana BOS

Batanghari

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Batanghari

Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

Batanghari

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 4 Pekerja Mengalami Luka Bakar

Berita

Warga Kampung Legok Dihebohkan Penemuan Granat

Batanghari

Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL