Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:36 WIB

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

INFONEGERIJAMBI.com, Batanghari – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Pada Jumat (05/07/2024).

 

Pelaksanaan Gelar Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

 

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

 

Dalam keterangan Press release Kapolsek Muara Tembesi AKP Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian tersebut atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  BLT DD Tahap Akhir 2022 Talang Sungai Bungo Tidak Di Salurkan, Warga Surati Kejari

 

Lanjutnya, secara detail AKP Maringin EW Marbun, menjelaskan” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,”

 

“Kemudian pada esok paginya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dengan mengatakan, “Pak dimano hape kan? lalu dijawab oleh korban, “ngecas di kamar Eca,” lalu istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” paparnya.

 

Lanjutnya, papar AKP Marbun,” Sumi menanyakan kepada korban “ siapo yang buka jendelo,” jawab korban, “dak tau,” kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar,” jelas AKP Marbun.

BACA JUGA :  Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

 

AKP Marbun juga menyampaikan barang kehilangan yang dialami oleh korban,” korban melaporkan kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” ungkap nya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, Paparnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Buronan Specialis Curanmor Dan Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Dan Unit Reskrim Polsek Tabir

DPRD

Polres Merangin Periksa Waka DPRD Merangin, Ada Apa..???

Politik

Calon Wakil Bupati Muslimin Tanja Ikuti Lomba Kupas Kelapa

Berita

Mau Mudik Ke Palembang ? Siapin Duit Segini Untuk Bayar Tol

Berita

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

Berita

Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin

Bawaslu

Pengawas TPS se-Tanjab Timur Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu