Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Tanjab Timur

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:21 WIB

Lagi -Lagi Temuan Fakta Baru Dugaan Mafia Lahan Hutan Kawasan Kecamatan Dendang

TANJAB TIMUR – Pengelolaan hutan sosial (HPHD) kota Kandis dendang kabupaten tanjung JabungĀ  yang telah mengalami ekspansi menjadi perkebunan sawit semakin signifikan dari waktu ke waktu.

 

Namun belum ada tindakan kongkrit dari instansi yang berwenang terhadap kondisi degradasi kawasan hutan yang semakin nyata peningkatannya.

 

Menurut kepala unit pengelola hutan kabupaten tanjung Jabung Timur, dari seluruh luasan izin pengelolaan hutan yang terletak di kecamatan dendang mengalami pengalihan fungsi sekitar 80 % menjadi perkebunan sawit, yang semakin lama berpotensi tinggi meningkat lagi.

 

Tapi karena keterbatasan kewenangan, apalagi dalam penegakan hukum, pihaknya hanya dapat menghimbau masyarakat yang dilanjutkan dengan laporan perkembangan lapangan sebagai bentuk informasi, secara administrasi kedinasan.

 

Dadang (Ketua kelompok tani hutan berkah lestari) yang bekerjasama dengan pemegang izin HPHD, merasa; disudutkan dengan berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial, padahal dirinya sebagai pihak pengelola terkecil (luasan peling sedikit) dari yang lain.

 

Dadang menuturkan; semua permasalahan yang ada didalam (lahan kawasan hutan) tidak ada yang dapat ditutupi, bahkan semua instansi berwenang sudah memanggil dirinya, guna memberikan informasi dan keterangan tentang semua permasalahan dalam pengelolaan perhutanan sosial yang di kelolanya.

 

BACA JUGA :  Muslimin Tanja Cawabup 02 Sebut Ratusan ASN Eksodus Rentang 2012-2015, Cek Faktanya

Tambahnya bahkan para pihak instansi terkait sudah pernah saya dampingi melihat (monev) ke lahan kawasan perhutanan sosial.

Namun disisi lain Dadang mengaku Ratusan hektar dari luasan kawasan 676 hektar yang dikelola kelompoknya (berkah lestari) dengan anggota 235 orang, mengalami pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, sebagian besar dengan skenario peralihan hak kelola dengan modus ganti rugi kepada beberapa etnis China (aguan dkk-nama samaran) yang dianggap sebagai pihak investor yang berkompeten untuk kerjasama.

 

Dadang juga menyoroti; peralihan fungsi Kawasan perhutanan sosial kecamatan dendang, setelah menjadi perkebunan sawit yang dilakukan korporasi, seakan-akan dilindungi instansi terkait, salah satunya yayasan Gontor yang menguasai lahan ratusan hektar.

 

Ketua kelompok tani (Yani) memaparkan; Pemegang izin LPHD adalah Kamaruddin seluas 4.405 hektare, didalam izin PS tersebut ada 3 kelompok yang bekerjasama yaitu:

  1. Kelompok Grohol Mandiri di ketuai ilham seluas 700 hektare
  2. Kelompok Berkah Lestari diketuai Dadang seluas 676 hektare
  3. Kelompok Dendang Berjaya diketuai Yani seluas 1700 hektare

 

Yani menambahkan; bahwa pada tahun 2020 dirinya, dipilih secara aklamasi di oleh kelompok menjadi pengganti Kamaruddin (pemegang izin LPHD) yang di sebelum nya diketahui sebagai Pemegang izin yang diterbitkan kementerian kehutanan.

Namun perolehan pemegang izin tersebut hanya sebatas Surat keputusan kepala desa kota Kandis Dendang.

BACA JUGA :  Ruangan Kantor Desa Sungai Raya Sangat Memprihatinkan

Menurutnya; adapun peralihan hak maupun peralihan fungsi didalam kawasan hutan LPHD kota Kandis dendang, bukan atas persetujuan pak yani sebagai ketua kelompok tani, maka sebab itu sekitar 1.300 hektare dari total 4.405 hektare izin LPHD yang ada, tidak diketahui pihak mana yang mengelola.!

 

Ketika disinggung terkait peralihan hak pengelolaan hutan (hak garap) yang sebagian diduga berpindah kepada pihak lain yang diluar SK LPHD atau kelompok tani yang dikelolanya.!

 

Yani membeberkan; secara informasi mengetahui nya bahwa benar terjadi, namun secara administrasi kelompok, belum ada laporan resmi dari anggota-anggota kelompok yang bekerjasama.

Tapi dalam wawancara selanjutnya, stedmen Yani (ketua kelompok) agak janggal, ketika mengaku pernah bekerjasama memasarkan lahan kawasan hutan, dengan seseorang yang berinisial AZ yang diketahui nya pernah (honor dinas koperasi kabupaten tanjung Jabung Timur), dan kawasan hutan yang dipasarkan (ganti rugi) sebutkan nya didalam adalah Blok (kampung Bugis);.ungkapnya

 

Upaya penelusuran setiap informasi yang beredar pun berlanjut; awak media mencoba konfirmasi kepada salah seorang warga Jambi yang diduga menguasai lahan kawasan hutan dimaksud tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.

 

Salaming

Share :

Baca Juga

Politik

Sebelum Debat Terbuka Pasangan Dilla- Muslimin Tanja Baca Doa Bersama Di Posko Tim Pemenangan

Daerah

Bungatan Harapkan Kepala Daerah Tanjung jabung timur Terpilih harus mampu Wujudkan Janji Politik dan program kerjanya

Berita

Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

Politik

Ketua DPRD Tanjabtim Diduga Salah Gunakan Kewenangan Atas Penggunaan Fasilitas Negara

Pemerintahan Desa

Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja

Tanjab Timur

Diduga Maraknya Mafia Lahan Didendang Bermoduskan Surat Keputusan Kementerian

Politik

Calon Wakil Bupati Muslimin Tanja Ikuti Lomba Kupas Kelapa

Berita

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT