Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22 WIB

Lagi, Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba di Rimbo Bujang

Tersangka ES (26) asal Kabupaten Bungo beserta barang bukti sabu, inex, uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tebo.(INJ/Ist)

Tersangka ES (26) asal Kabupaten Bungo beserta barang bukti sabu, inex, uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Kepolisian Resor Tebo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial ES (26) warga Kabupaten Bungo, diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Cafe kawasan Rimbo Bujang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Mendapat informasi tersebut, Tim gabungan dari Polsek Rimbo Bujang bersama Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku tengah berada di dalam kafe. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, serta setengah paket inex dalam plastik klip bening yang sudah dalam kondisi hancur berwarna pink, uang tunai sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu ruliah ) dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

 

Kapolres Kerinci AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Mobil Yang Membawa Waka DPRD Tanjabbar Terlibat Lakalantas,1 Orang Meninggal Dunia

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tebo,” ujar IPDA Ardimal.

 

Polres Tebo terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***

Share :

Baca Juga

Berita

Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Tiga Tersangka dalam Satu Hari

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

Berita

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan

Berita

Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga

Narkoba

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

Berita

Polres Tebo Peduli : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Terdampak Banjir