Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci Adi SK dan Kawan-Kawan Bantah Ikatan Keluarga Minang Dukung Paslon 01 Tim Pemenangan Menawan untuk Kecamatan Nalo Tantan Dikukuhkan PLN lakukan pemutakhiran data pelanggan tingkatkan layanan

Home / Kota Jambi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci

INFONEGERIJAMBI.COM – LSM KOMPEJ JAMBI, LPK Nasional Indonesia dan Perwakilan warga Kerinci Meminta Dinas ESDM Provinsi Jambi aktif dalam pembinaan dan pengawasan Galian C di Kabupaten Kerinci, pada 24 /10/2024, yang bertempat di Kantor ESDM Provinsi Jambi.

 

Hal ini dilakukan para kontrol sosial pasca melaporkan soal kegiatan Galian C di Kabupaten Kerinci yang diduga ilegal, beberapa waktu lalu di Mapolda Jambi.

 

Sayangnya, meski berdampak serius sejak lama terhadap warga disekitarnya. Terlihat Oknum salah satu Kabid ESDM Provinsi Jambi berupaya mengelak bahwa aktivitas itu bukan tanggung jawab pihaknya.

 

Pantauan media ini, dihadapan LSM KOMPEJ JAMBI, LPK Nasional Indonesia dan sejumlah Perwakilan warga Kerinci, Mewakili Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Novaizal Varia Utama, seolah olah “cuci tangan” diduga melakukan pembiaran atas perusakan lingkungan. Dan dia dengan enteng berdalih bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan rekomendasi ijin pertambangan dan memperpanjang ijin Galian C. Dan berkenaan Galian C di Kabupaten Kerinci ada dua perusahaan memiliki ijin dan bukan ilegal.

 

“ Saran saya. Silahkan kordinasi kepada inspektur tambang. Dan pengawasan bukan wewenang kami, “ ujar Novaizal Varia Utama, mewakili Kadis ESDM Provinsi Jambi Tandy Adi Negara, bahwa fungsi pembinaan pengawasan dan bukan didelegasikan kepada ESDM Provinsi Jambi.

 

Pernyataan itu sungguh aneh bin ajaib, hal itu disampaikan, Ketua LPK Nasional Indonesia, Andre Sirait, menyoal pertambangan ilegal, dan adanya pembiaran atas tindak kriminal/kejahatan. Disini perlu difahami soal Hak dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana. Pertama, saya akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi. Definisi saksi dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92). Dan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

BACA JUGA :  SUKA Abaikan Teguran dan Kesepakatan, KPU Merangin : Kita Sayangkan

 

Sementara itu, masih kata Andre Sirait, ada berbunyi pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Nah, menurut hemat saya oknum Kabid jangan “cuci tangan” dan terkesan “mandul” terkait aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Kerinci, Kata Andre kepada media ini.

 

Sebab, masih kata Andre, ada resiko pidana juga terhadap sejumlah pihak yang menerima suplay material yang diduga illegal dan terindikasi sebagai penadah material ilegal. Oleh sebab itu, aparat hukum lainnya termasuk ESDM Provinsi Jambi untuk lebih pro aktif dalam pembinaan, pengawasan dan menkaji ulang permohonan perpanjangan ijin Galian C Kerinci. Sehingga pengerjaan proyek-proyek yang ada diwilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Sei Penuh untuk tidak menggunakan material Galian C illegal.

 

“ Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Andre Sirait, usai pertemuan tersebut, ( 24/10).

 

ESDM MANDUL dan CUCI TANGAN

Secara detail dijelaskan, Andre Sirait, bahwa pihak ESDM adalah pihak yang memiliki kewenangan terkait pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan galian C. Jelas sekali bahwa ESDM Provinsi Jambi berfungsi membantu tugas Gubernur Jambi dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

 

Mulai berlaku pada 27 Januri 2020, Peraturan Gubernur Jambi No 07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur jambi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata kerja Dinas ESDM Provinsi Jambi. Pada pasal 30 berbunyi Bidang Energi mempunyai tugas membantu dinas untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan dibidang energi. Dan pada pasal 5 ada susunan organissai ESDM Provinsi Jambi yakni salah satunya adalah membentuk sususan organisasi pada ayat 1 huruf d point ke 3 untuk dibentuk seksi pembinaan dan pengawasan pengusahaan mineral dan batu bara.

 

“ Artinya fungsi seksi pembinaan dan pengawasan ada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Novaizal Varia Utama, “ ungkap Andre kepada media ini.

 

Dan, dan diperkuat pula, Surat Kementerian ESDM kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, tertanggal 11 Desember 2020, yang ditandatangani, Ridwan Jamaludin, a.n Menteri ESDM Dirjen Mineral Dan Batubara, beber Andre.

 

“ Walaupun oknum Kabid ESDM mewakili Kadis ESDM Provinsi jambi berdalih bahwa pihaknya hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan perijinan atau memperpanjang ijin pertambangan galian C. Disini jelas dan nyata mereka ( ESDM Provisnsi Jambi ) adalah kepanjangtangan atau pembantu Gubernur Jambi, “ demikian ujar Ketua KOMPEJ, Devry Boy, sempat kecewa atas sikap Dinas ESDM Provinsi Jambi, yang juga mengaku telah melaporkan aktivitas Galian C kepada Polda Jambi, pekan lalu.***

Share :

Baca Juga

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

Berita

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Kota Jambi

Hari ke Tiga,6 Helikopter Difokuskan Evakuasi Crew Heli Polda Jambi Di Bukit Tamiai

Kota Jambi

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Berita

Empat Kapolres Di Polda Jambi Di Mutasi, Berikut Daftar Namanya

Berita

Polda Jambi Berduka… Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia

Berita

Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ?

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi