Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:27 WIB

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Infonegerijambi.com, Jambi – Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kini menghadapi masa pensiun yang penuh cobaan.

 

Alih-alih menikmati ketenangan setelah puluhan tahun mengabdi, Asniati harus mengembalikan kelebihan gajinya sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Perjalanan panjang Asniati dimulai pada tahun 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan bermodalkan ijazah SMA.

 

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterimanya pada tahun 2009.

BACA JUGA :  Meresahkan, Polsek Rimbo Bujang Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

 

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga ia berusia 60 tahun.

 

Namun, kebahagiaannya untuk menikmati masa pensiun seketika sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kisah pilu ini bermula dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

 

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujar Asniati, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Komposisi DPRD Merangin Periode 2024 Berubah, Ini Hasil Sementara

 

Jika benar dirinya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada tahun 2022.

 

Hingga kini, Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP.

 

Nasib Asniati, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, kini dihadapkan pada situasi yang menyedihkan dan penuh perjuangan.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman

Berita

Masyarakat kelurahan lingkar selatan”, siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029

Berita

Ketua LMPP Marcab Bungo Hadiri undangan Polres Bungo

Berita

Lagi, Andre Cahya Putra Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di VII Koto

Tanjab Timur

Bertindak Selaku Irup, Kapolres Tanjab Timur Beri Amanat Arti Sumpah Pemuda

Berita

Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepengurusan IWO Tebo, Rektor IAI Tebo : Semoga bisa menjadi mata dan telinga untuk pembangunan Tebo

Sarolangun

Empat Orang Pelaku ilegal Drilling Diamankan Polres Sarolangun

Kota Jambi

Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80