Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:27 WIB

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Infonegerijambi.com, Jambi – Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kini menghadapi masa pensiun yang penuh cobaan.

 

Alih-alih menikmati ketenangan setelah puluhan tahun mengabdi, Asniati harus mengembalikan kelebihan gajinya sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Perjalanan panjang Asniati dimulai pada tahun 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan bermodalkan ijazah SMA.

 

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterimanya pada tahun 2009.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Tebo Masuk Tiga Besar Adhyaksa Award 2024 Kategori Jaksa Inspiratif Pemberdayaan Masyarakat

 

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga ia berusia 60 tahun.

 

Namun, kebahagiaannya untuk menikmati masa pensiun seketika sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kisah pilu ini bermula dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

 

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujar Asniati, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah oleh TMMD Ke-123 Tingkatkan Akses Pendidikan di Desa Teluk Kuali

 

Jika benar dirinya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada tahun 2022.

 

Hingga kini, Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP.

 

Nasib Asniati, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, kini dihadapkan pada situasi yang menyedihkan dan penuh perjuangan.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Debat Pilgub Jambi Panas, Romi Beri Contoh Ide Gagasan ke Al Haris

Laka lantas

Laka Lantas Adu Banteng Di KM 9 Desa Sungai Alai Tebo

Bungo

Pegasus Resmi Di Segel Dan Di Gembok, Tim Gabungan Pemda Bungo Cabut Izin Pegasus

Merangin

Soroti Kasus PPPK 2023, GMM Jambi Minta Kapolda Turun Tangan

Politik

Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E

Berita

Nunggak 3 Bulan, PLN di Kantor Dinas Kominfo Tebo Disegel, Romy: Segera Audit Anggaran dan Kinerja Kadis

Merangin

Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin Adakan Road Race Di Sirkuit NP ARBORETUM RIO ALIF Dusun Mudo Bangko

Daerah

Wabup Nazar Efendi Pantau Malam Takbiran di Posyan