Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024 Owner Pijat Refleksi, Di Amankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:27 WIB

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Infonegerijambi.com, Jambi – Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kini menghadapi masa pensiun yang penuh cobaan.

 

Alih-alih menikmati ketenangan setelah puluhan tahun mengabdi, Asniati harus mengembalikan kelebihan gajinya sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Perjalanan panjang Asniati dimulai pada tahun 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan bermodalkan ijazah SMA.

 

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterimanya pada tahun 2009.

BACA JUGA :  Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

 

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga ia berusia 60 tahun.

 

Namun, kebahagiaannya untuk menikmati masa pensiun seketika sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kisah pilu ini bermula dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

 

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujar Asniati, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

 

Jika benar dirinya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada tahun 2022.

 

Hingga kini, Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP.

 

Nasib Asniati, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, kini dihadapkan pada situasi yang menyedihkan dan penuh perjuangan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Peduli : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Terdampak Banjir

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

Berita

Aksi Demo Mahasiswa Ricuh, Kabag Ops Polres Kerinci Terluka

Tebo

DPP GMNI Kecam Pelaku Pemukulan Mantan Ketum HMI Cabang Tebo

Berita

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi

Berita

Tinjau Jalan Putus di Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, Ini Tanggapan Pj Bupati Tebo

Berita

Apakah Konsumsi Makanan Micin Terlalu Sering Bisa Sebabkan Sakit Ginjal..?

Tebo

Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades