Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Narkoba / POLRES BUNGO

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:40 WIB

Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

BUNGO – Phoenix Family Karaoke Room Tokyo yang berlokasi di Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Bungo, diduga menjadi tempat nyaman bagi pengguna dan kurir narkoba. Hal ini terbukti saat penggerebekan yang dilakukan Polres Bungo berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

 

Penggerebekan dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, petugas memastikan para pelaku berada di dalam salah satu ruangan karaoke sebelum akhirnya melakukan penindakan.

 

Empat orang berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Fadli R. Mereka adalah HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo.

BACA JUGA :  Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

 

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga dan petugas keamanan karaoke, polisi menemukan satu plastik klip berisi tujuh butir pil warna kuning diduga ekstasi di kantong celana sebelah kiri milik HF. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.

 

Kepada penyidik, HF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S. Ia mengaku membeli sebanyak 20 butir seharga Rp6 juta. Sebagian barang haram itu telah dikonsumsi, dan sebagian lainnya telah dijual dengan harga Rp400 ribu per butir.

BACA JUGA :  Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, 13 Paket Sabu Diamankan

 

Selain tujuh butir ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo.

 

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur kepada awak media.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Sumai, Dua Pelaku Diamankan

Narkoba

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebo Ulu dan Rimbo Bujang

Narkoba

Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang

Berita

Bentuk Kampung Bebas Narkoba, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers