Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita / Energi / Nasional

Rabu, 17 April 2024 - 23:18 WIB

Pengumuman bagi Rakyat Indonesia, Segera Daftarkan KTP Anda, Diberi Waktu Sampai 31 Mei 2024

Infonegerijambi.com, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberlakukan pembelian liquefied petroleum gas (elpiji) 3 kg hanya untuk masyarakat terdaftar.

 

Adapun masyarakat masih bisa mendaftarkan KTP mereka untuk membeli gas melon itu hingga 31 Mei 2024.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menjelaskan hal itu karena masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih sedikit.

 

“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” terangnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA :  Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

 

Adapun cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg cukup mudah yakni hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Selain itu, bagi konsumen kelompok usaha mikro juga perlu menyertakan foto tempat usaha saat melakukan pendaftaran.

 

Kemudian bawa semua berkas tersebut ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.

 

Petugas di pangkalan nantinya akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

 

Data tersebut kemudian masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

 

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.

 

Adapun kelompok masyarakat yang termasuk dalam pengguna elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

BACA JUGA :  Jelang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori Ikuti Bimtek Dewan Terpilih

 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.

 

Data tersebut kemudian digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.

 

Irto mengatakan pihaknya tidak membatasi pembelian elpiji 3 kg meski pembeli telah diwajibkan membeli menggunakan KTP.

 

Menurutnya, yang penting masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg saat melakukan transaksi.

 

Selain itu, ia juga memastikan tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berada di luar domisili.***

 

Sumber Nesiatimes.com

Share :

Baca Juga

Berita

Tokoh Pemuda Kecamatan VII Koto Ini Nyatakan Dukungan Kuat Kepada Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Alasannya

Berita

Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

Berita

Masjid Agung Al-Falah, Masjid Seribu Tiang Kebanggaan Masyarakat Jambi

Berita

Peserta BPJS Kesehatan di Tebo Jambi Keluhkan Pemindahan Faskes Secara Sepihak

Berita

Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo

Berita

Bintek IDM dan Prodeskul Aparatur Pemdes Se Rimbo Ulu di Bungo, Dinilai Pemborosan Dana Desa

Batanghari

Tim Reskrim Polsek Mersam Amankan pelaku dugaan Pengancaman

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus