Hj. Eka Madjid Muaz, S.E., M.H. Apresiasi Seni di Pameran Presisi Jilid II Pengerjaan Tanggul Digeragai Terkesan Asal Jadi Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kejaksaan Negeri / Tebo

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:47 WIB

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday). Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Mei 2024.

Kajari Tebo mengatakan jika yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan. “Kita eksekusi di Tebo,” kata Ridwan

 

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ady, beliau koorperatif,” katanya.

 

Kajari menjelaskan bahwa terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Usai dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

 

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Teb Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA :  Kabar Darurat !! Zumi Laza-Muhammad Aris Diduga Libatkan ASN Sebagai Tim Pemenangan

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo.

 

Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

 

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA :  Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

 

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

 

Dalam perkara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Atas dasar putus MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, kita langsung melakukan eksekusi,” kata Kejari Tebo.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Langsung Upacara PTDH Personel

Merangin

Apresiasi Pemuda Pancasila, IWO Sayangkan KPU Merangin Tak Hadir Kampanye Damai

Berita

Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepengurusan IWO Tebo, Rektor IAI Tebo : Semoga bisa menjadi mata dan telinga untuk pembangunan Tebo

Berita

Sambut 17 Agustus, Warga Perum Tebo Makmur Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Serta Memperindah Lingkungan

Politik

Poltak Sihotang: Kain Ulos Ini Tanda Kebesaran Dari Kami Untuk Pemimpin Tebo

Berita

PJ Bupati Tebo H. Aspan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Lembak Bungur

Berita

6 Hari Operasi Zebra 2023 di Tebo, Satlantas Polres Tebo Tindak 315 Pelanggaran

Politik

Tampil Pede, Agus-Nazar Kompak Di Debat Publik Perdana