Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam Kejari Tebo Dalami Kasus Pasar Tanjung Bungur, Geledah Rumah Tersangka Edy Sofyan

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kejaksaan Negeri / Tebo

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:47 WIB

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday). Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Mei 2024.

Kajari Tebo mengatakan jika yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan. “Kita eksekusi di Tebo,” kata Ridwan

 

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ady, beliau koorperatif,” katanya.

 

Kajari menjelaskan bahwa terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Usai dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

 

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Teb Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA :  Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo.

 

Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

 

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA :  TIM PPK ORMAWA IMAPEFSI UNIVERSITAS JAMBI SUKSES TINGKATKAN LIFE SKILL PEREMPUAN BRAM ITAM KIRI MELALUI KELAS PELATIHAN CIPTA PRODUK

 

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

 

Dalam perkara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Atas dasar putus MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, kita langsung melakukan eksekusi,” kata Kejari Tebo.***

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

14 Tahun berlalu, Tandem Abdullah Hich dan Zulkifli Nurdin, ada ditangan Dilla dan Romi

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Pemkab

Pemda Salurkan Bantuan Logistik Untuk Warga Korban Banjir di Desa Kunangan

Merangin

Margo Batin IX Ilir Geruduk DPRD, Tolak Dinasti Politik di Merangin

Batanghari

Pria Viral Yang Maki-maki Polisi Patroli Ternyata Pasien RSJ Jambi

DPRD

Hadiri Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kab. Tebo Khalis Mustiko, S.H Menjadi Inspektur Upacara

Berita

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Berita

Kapolres Tebo Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Bupati Tebo