WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80 Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu Pemkab Tebo Gelar Gerakan Pembagian dan Pemasangan Serentak Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Polsek Tabir Ulu Buka Gerai Pengobatan Gratis

Home / POLRES TEBO

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Lima Pelaku dan Barang Bukti. (INJ/Ist)

Lima Pelaku dan Barang Bukti. (INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (8/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 2,95 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 Wib, Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Inisial TA (26) dan AF(24) warga Kec. Tengah Ilir, Dari tangan TA, polisi menyita 20 paket kecil sabu seberat bruto 2,83 gram dan sebuah botol plastik bekas liquid, Sementara dari A, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, sebuah ponsel Oppo A5s warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kalangan sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut. β€œTim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.50 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Kec. Tengah Ilir. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga pelaku lain, yaitu SDC (30), SA (23), dan RSD (21).

Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit ponsel, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet, kotak bening, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

Kelima pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025

Berita

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

Berita

Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga

Berita

Situasi Terkini Penurunan Harga Beras Meringankan Beban Ekonomi di Kabupaten Tebo Menjelang Idul Fitri

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di VII Koto Ilir

POLRES TEBO

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79