Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Lima Pelaku dan Barang Bukti. (INJ/Ist)

Lima Pelaku dan Barang Bukti. (INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (8/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 2,95 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 Wib, Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Inisial TA (26) dan AF(24) warga Kec. Tengah Ilir, Dari tangan TA, polisi menyita 20 paket kecil sabu seberat bruto 2,83 gram dan sebuah botol plastik bekas liquid, Sementara dari A, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, sebuah ponsel Oppo A5s warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kalangan sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut. β€œTim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.50 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Kec. Tengah Ilir. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga pelaku lain, yaitu SDC (30), SA (23), dan RSD (21).

Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit ponsel, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet, kotak bening, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

Kelima pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

BACA JUGA :  Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

Narkoba

Lagi, Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba di Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo

Hukum Kriminal

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

Hukum Kriminal

Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi